Ratusan Pasutri di Cilegon Cerai Gegara Terjerat Judi Online

Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat 437 perkara perceraian yang ditangani selama Januari 2024 hingga 15 Juli 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi kantor Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat 437 perkara perceraian yang ditangani selama Januari 2024 hingga 15 Juli 2024. Alasan perceraian karena faktor ekonomi setelah terjerat kasus judi online. 

Laporan Wartawan, TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat 437 perkara perceraian yang ditangani selama Januari 2024 hingga 15 Juli 2024.

Alasan perceraian karena faktor ekonomi setelah terjerat kasus judi online.

"Dari ratusan pengajuan perceraian itu, mayoritas pihak istri yang menggugat dan sekarang trennya karena judi online," ujar Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Yunanto saat ditemui di kantornya, Senin (15/7/2024).

Baca juga: 6 Perusahaan Terkenal di Serang, Cilegon, & Tangerang Buka Lowongan Kerja Juli 2024, Ini Link Daftar

Yunanto menyebut, tren perceraian karena judi online ini mulai meningkat beberapa bulan terakhir.

Bahkan jika dilihat dari presentasenya, tren perceraian karena judi online itu meningkat cukup signifikan.

"Kalau dulu cerai karena judi online itu hanya 10 selama satu bulan, sekarang bisa sampai 30 perkara setiap bulan," ujarnya.

Meski pada tahun 2023 lalu, tercatat ada juga yang bercerai karena kasus judi online.

Namun jumlah itu masih terbilang sedikit, dibandingkan dengan perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang lebih mendominasi.

Sedangkan pada tahun 2024 ini, kata dia, tren perceraian meningkat disebabkan karena judi online.

"Tahun 2024 ini naik signifikan judi online, terus pinjol juga, itu kan yang dikejar-kejar untuk tanggung jawab istrinya," ucapnya.

Sehingga dengan kasus judol dan pinjol tersebut, kata dia, para istri mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kota Cilegon.

Yunanto menyebut dari ratusan perkara perceraian, hampir 70 persen penggugat adalah perempuan.

Bahkan yang menjadi prihatin, para pasturi yang bercerai ini masih terbilang muda.

"Untuk usia yang bercerai ini, rata-rata pasangan yang usianya di bawah 40-an, itu kan masih tergolong muda," ungkapnya.

Baca juga: Intip Keseruan Kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2024-2025 di SMPN 2 Kota Cilegon

Sementara untuk jenis pekerjaan dari pasutri yang bercerai karena judi online dan faktor ekonomi lainnya.

Hampir mayoritas merupakan pasangan yang suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap atau paruh waktu.

"Rata-rata bukan karyawan tetap, biasanya pekerja paruh waktu atau serabutan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved