Kapolres Cilegon Ungkap Kronologi Penangkapan Kurir Sabu 30 Kg di Pelabuhan Merak
Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 Kilogram.
Dua orang tersangka berinisial HR dan TR yang diduga merupakan seorang kurir, berhasil diamankan petugas kepolisian.
Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cilegon saat patroli cipta kondisi dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi Patuh Maung 2024.
Baca juga: Detik-detik Kurir Pembawa 30 Kg Sabu Diringkus Polres Cilegon di Merak Banten
"Kejadiannya pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 siang, kami bekerjasama dengan Polres Lampung Selatan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (16/7/2024).
AKBP Kemas menjelaskan, penangkapan itu berawal pada saat personel Satlantas Polres Cilegon melakukan patroli di wilayah Pelabuhan Merak, yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto.
Patroli cipta kondisi itu dilakukan petugas Satlantas Polres Cilegon, dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi patuh maung 2024.
Kemudian para personel Lantas Polres Cilegon, mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan.
Bahwa ada satu unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan plat nomor polisi B 2372 BYA, menuju arah Pelabuhan Kapal Merak dari Pelabuhan Bakauheni.
Di mana kendaraan tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di area Pelabuhan Merak Dermaga 06 Exsekutif, petugas menemukan mobil yang dimaksud.
"Mobil tersebut kemudian diberhentikan oleh Kasatlantas Polres Cilegon beserta anggota dan dilakukan interograsi terhadap dua orang laki-laki berinisial HR dan TR," terangnya.
Pada saat melakukan introgasi dan menggeledah kendaraan tersangka, petugas menemukan 30 bungkus plastik warna silver bertuliskan ZMY yang bergambar ikan arwana.
Di mana diketahui di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas Satlantas Polres Cilegon mengamankan kedua tersangka tersebut berserta barang bukti kepada Satnarkoba Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang berasal dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Barang haram seberat 30 kilo gram itu, rencananya akan dibawa oleh para tersangka ke Jakarta.
"Saat ini kasus ini masih kita kembangkan dengan dibantu oleh Ditnarkoba Polda Banten beserta jajaran," katanya.
Baca juga: Polres Cilegon Ciduk Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 30 Kg
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Adapun total kerugian apabila dirupiahkan sebanyak Rp 30 miliar, sementara jiwa yang bisa diselamatkan dari barang seberat ini yaitu sekitar 312 ribu jiwa," tandasnya.
| Daftar Artis Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2025, Terbaru Onadio Leonardo |
|
|---|
| Beby Prisillia Ungkap Rindu Suami yang Direhabilitasi, Ingatkan Onad untuk Terus Berdoa |
|
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Direhabilitasi Setelah Positif Narkoba, Ada 2 Poin yang Diungkap Polisi |
|
|---|
| Lolos dari Penjara! Onad Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan, Pemasok Narkoba Diproses Hukum |
|
|---|
| Beby Prisillia Ungkap Kerja Keras Onad, Sebut Sang Suami Bukan Penjahat: Kamu Cuma Lalai dan Bodoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.