Polres Cilegon Ciduk Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 30 Kg

Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Jajaran Polres Cilegon membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.

Dua orang tersangka berinisial HR dan TR yang diduga merupakan seorang kurir berhasil diamankan petugas kepolisian.

Baca juga: Grebek Rumah Kontrakan di Pagedangan Tangerang, Polisi Temukan 20 Kg Sabu

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Cilegon saat patroli cipta kondisi dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi Patuh Maung 2024.

"Kejadiannya pada hari Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 siang, kami bekerjasama dengan Polres Lampung Selatan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (16/7/2024).

AKBP Kemas menjelaskan penangkapan itu berawal pada saat personel Satlantas Polres Cilegon melakukan patroli di wilayah Pelabuhan Merak yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto.

Patroli cipta kondisi itu dilakukan petugas Satlantas Polres Cilegon dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi patuh maung 2024.

Kemudian para personel Lantas Polres Cilegon, mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan.

Bahwa ada satu unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan plat nomor polisi B 2372 BYA menuju arah Pelabuhan Kapal Merak dari Pelabuhan Bakauheni.

Di mana kendaraan tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB tepatnya di area Pelabuhan Merak Dermaga 06 Exsekutif petugas menemukan mobil yang dimaksud.

"Mobil tersebut kemudian diberhentikan oleh Kasatlantas Polres Cilegon beserta anggota dan dilakukan interograsi terhadap dua orang laki-laki berinisial HR dan TR," terangnya.

Pada saat melakukan introgasi dan menggeledah kendaraan tersangka, petugas menemukan 30 bungkus plastik warna silver bertuliskan ZMY yang bergambar ikan arwana.

Di mana diketahui di dalamnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas Satlantas Polres Cilegon mengamankan kedua tersangka tersebut berserta barang bukti kepada Satnarkoba Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba Jenis Sabu Sabu Senilai Rp 45 M Parkir di Parkiran RS Fatmawati Jaksel

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved