Kemendikbud Resmi Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Semua SMA, Ini Alasannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menghapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di semua SMA.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menghapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di semua SMA.
Penghapusan jurusan tersebut berlaku untuk seluruh SMA di Indonesia.
Menurut Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, penghapusan itu sengaja dilakukan.
Baca juga: MUDAH dan Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Cara Bikin dan Cetak KK Online Karena Rusak dan Hilang
Sebab, selama ini penjurusan seperti itu cenderung mencerminkan asal ketidakadilan. arena, rata-rata orangtua akan memilih memasukkan anaknya ke jurusan IPA.
"Salah satunya itu (karena orangtua rata-rata memilihkan anaknya masuk IPA). Kalau kita jurusan IPA kita bisa memilih jurusan lain," kata Anindito dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Menurut Anindito, orangtua bersikap seperti itu karena hanya mencoba berpikir rasional dengan meminta anaknya masuk IPA agar banyak pilihan program studi (prodi) yang bisa dipilih saat masuk perguruan tinggi.
Selain itu, karena banyak dari jurusan IPA yang mengambil prodi yang biasa didaftarkan siswa jurusan IPS dan bahasa, membuat kuota siswa jurusan IPS dan bahasa semakin menipis.
Oleh sebab itu, kata Anindito jurusan tersebut dihapuskan dan digantikan dengan sistem pemilihan pelajaran sesuai minat siswa.
Hal itu tertuang dalam aturan di Kurikulum Merdeka yang fokus mengembangkan minat dan bakat sampai kelas 10 lalu melakukan pemilihan pada kelas 11.
"Baru kelas 11-12 mata pelajaran yang sesuai dengan bakat minat. Kita sediakan asesmen bakat minat," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan, kalau tidak ada penjurusan, siswa tetap bisa fokus belajar seuai keinginannya dalam meraih masa depan.
Pada praktiknya, ketika sudah memilih mata pelajaran, siswa akan menjalani pembelajar wajib di hampir separuh waktu di sekolah.
Sementara sisanya fokus pada pelajaran yang sudah dipilih. "Fokusnya pada yang dia minat dan dia perlukan untuk karier," ucap Nino.
23 Kampus Dicabut Izinnya
Ada 23 universitas atau perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya, atau ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dari 23 kampus yang ditutup Kemendikbud Ristek itu, salah satunya ada yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (2/6/2023), Penutupan 25 kampus tersebut lantaran terjadi pelanggaran berat.
Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbud Ristek saat ini juga sedang melakukan evalukasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.
Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat
Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.
Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
* Surabaya: 2 perguruan tinggi
* Medan: 2 perguruan tinggi
* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
* Padang: 2 perguruan tinggi
* Bali: 1 perguruan tinggi
* Palembang: 1 perguruan tinggi
* Jakarta: 5 perguruan tinggi
* Makassar: 1 perguruan tinggi
* Bandung: 1 perguruan tinggi
* Bogor: 1 perguruan tinggi
* Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Mengapresiasikan Teks Puisi yang Disimak |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Menafsirkan Teks Puisi yang Disimak |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Mengevaluasi Teks Puisi Hujan Bulan Juni |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Menafsirkan Teks Puisi Penerimaan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut Kelas 11, Apakah Kalian Merasakan Suatu Nuansa Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.