MUDAH dan Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Cara Bikin dan Cetak KK Online Karena Rusak dan Hilang

Simak cara membuat dan mencetak kartu keluarga (KK) secara online karena rusak dan hilang tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Cara membuat dan mencetak kartu keluarga (KK) secara online karena rusak dan hilang tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara membuat dan mencetak kartu keluarga (KK) secara online karena rusak dan hilang.

Administrasi kependudukan berupa KK sangat penting dalam kehidupan. Meski begitu banyak kasus KK hilang dan rusak di masyarakat.

Bila mengalami kasus demikian, maka, Anda tidak perlu panik dan khawatir.

Pasalnya, saat ini pembuatan dan cetak KK bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

Baca juga: MUDAH Begini Cara dan Persyaratan Buat e-KTP Online dan Offline di Kota Tangeranng

Namun, syarat utamanya adalah pemohon sudah mengajukan permohonan pencetakan KK secara online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

Berikut cara cetak KK hilang secara online.

Cara cetak KK yang hilang secara online

Sebelum mencetak KK yang hilang, siapkan terlebih dahulu kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media pencetakan KK.

Berikut cara mencetak KK yang hilang secara online:

1. Ajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing

2. Lewati langkah tersebut jika pernah melakukan pengajuan ketika mencetak KK online secara mandiri

3. Jika sudah, masukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi agar dapat menerima soft file KK

4. Tunggu beberapa waktu sampai Dukcapil memproses layanan pencetakan KK

5. Dukcapil akan mengirimkan SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK)

6. Dukcapil juga akan mengirimkan PIN rahasia supaya pemohon dapat membuka layanan cetak KK secara online

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved