KPK Tangkap Muhaimin Syarif di Banten, Diduga Terkait Kasus Suap Gubernur Malut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif di Banten pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 18.45 WIB.

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif di Banten pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 18.45 WIB. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif di Banten.

Penangkapan itu berkaitan dalam kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Muhaimin Syarif ditangkap penyidik KPK di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 18.45 WIB.

Setelah diamankan, Muhaimin Syarif langsung digelandang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Daftar Nama Empat Petinggi Polri Didaftarkan Jadi Capim dan Dewas KPK 2024-2029

Muhaimin Syarif tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.38 WIB.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut itu merupakan tersangka penyuap mantan gubernur Maluku Utara.

Penangkapan Muhaimin Syarif ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Penyuap Gubernur Malut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Muhaimin Syarif.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.

Penyidik KPK akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Banten.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," ujar Ghufron.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.

Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved