Lolos Hukuman Mati, Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Tangerang Dituntut 15 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ND (43) 15 tahun penjara. ND merupakan pembunuh penjaga toko berinisial RA (52).

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ND (43) 15 tahun penjara.

ND merupakan pembunuh penjaga toko berinisial RA (52).

Insiden pembunuhan itu terjadi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa ND dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang.

"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, Malda menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya seperti bertele-tele selama sidang berlangsung.

"Hal yang memberatkan lebih dominan karena terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan," kata Herdian Malda.

Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Hotman911, Saiful Salim, menyebutkan bahwa tuntutan jaksa kepada terdakwa tidak sesuai harapan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Karena itu, tim Hotman911 akan mengajukan replik atas pledoi yang akan dibacakan terdakwa pada sidang pekan depan.

"Menurut kami pasal yang tepat itu adalah Pasal 340, terkait dengan pembunuhan berencana," kata Saiful Salim.

Baca juga: Ini Rekomendasi Hotel di Kota Tangerang dan Tangsel, Cilegon dan Serang Provinsi Banten

Saiful menilai terdakwa sudah melakukan tindakan pembunuhan berencana karena pada saat itu, atau sebelum terjadinya penusukan terhadap korban RA, sempat ada jeda untuk pelaku mengambil pedang.

"Apabila hukuman hanya 15 tahun, itu tidak sesuai, kenapa? Karena pembunuhan ini kurang lebih sudah direncanakan. Meskipun waktunya cukup singkat, menurut kami Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," jelas dia.

"Kenapa? Karena ada durasi ketika pelaku masuk ke dalam toko, cekcokan, mengancam, lalu keluar mengambil samurai (katana, red), masuk ke dalam toko. Itu sudah termasuk ke dalam perencanaan menurut kami karena dia memiliki niat," tambahnya.

Oleh sebab itu, pihak keluarga korban ingin terdakwa dihukum 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

"Kami tetap merasa bahwa ini harusnya nyawa diganti nyawa. Karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DN tega menusuk penjaga toko berinisial RA hingga tewas karena tak terima ditegur oleh korban.


Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Muhamad Agil menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku masuk ke Ruko Boutique di Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).

“Korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sandal. Kemudian ditegur oleh korban, tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar,” kata Agil.

Di saat itulah terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku sekitar pukul 10.15 WIB.

Korban dan pelaku juga cekcok, lalu dilerai oleh saksi.

“Kemudian pelaku langsung mengambil sejenis senjata tajam di dalam mobil putih jenis Toyota Yaris. Setelah mengambil sajam tersebut, pelaku langsung menusukkan sajam tersebut ke bagian perut (korban) sebanyak satu kali,” papar Agil.

Pelaku langsung melarikan diri dengan mobil. DN juga sempat dikejar oleh pengemudi ojek online, namun tidak tertangkap.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku.

“Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku. Seorang perempuan inisial DN,” jelas dia.

Baca juga: Kecanduan Judi Online? Berikut Cara Daftar Layanan Konsultasi di RSU Tangerang Selatan

Agil menyebut korban tergeletak bersimbah darah di area toko usai ditusuk.

Jenazah RA lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diotopsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara"

Woman who stabbed a shopkeeper in Kelapa Dua, Tangerang Regency, was sentenced to 15 years in prison

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved