Wagub Banten Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Bahasa Indonesia, Ini Alasannya
Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah menegaskan urgensinya terkait pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan urgensinya terkait pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, khususnya di Provinsi Banten.
Sebab, menurutnya, Bahasa Indonesia merupakan warisan budaya yang harus selalu dijaga kelestariannnya.
Ia mengatakan, di tengah keragaman etnis, budaya, ras, dan agama, bahasa nasional menjadi simpul persatuan yang tidak boleh dilemahkan oleh arus globalisasi maupun fanatisme kedaerahan.
Baca juga: Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Pemprov Banten-Jakarta Sepakati 3 Komitmen Ini
“Bahasa Indonesia adalah warisan budaya, sehingga harus betul-betul dijaga secara utuh dan diajarkan kepada anak-anak kita tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujarnya usai acara konsolidasi daerah pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, di Hotel Santika Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (29/9/2025).
"Karena kadang-kadang anak-anak kita ini sudah mulai melupakan, karena budaya asing yang masuk melalui internet, televisi, dan tontonan yang kemudian menjadi tuntutan," sambungnya.
"Sehingga kalau ini tidak dijaga dan dilestarikan, lambat laun bisa terkikis bahkan hilang. Ini tentu sangat berbahaya, karena bahasa adalah identitas bangsa," jelasnya.
Tak hanya itu, Dimyati juga menyoroti beberapa daerah di Provinsi Banten, yang masyarakatnya masih ditemukan belum sepenuhnya fasih berbahasa Indonesia.
"Contohnya masyarakat adat Baduy yang ada di Lebak, mereka tahunya cuma bahasa Sunda kolot. Sehingga kalau ada orang dari luar yang datang mereka tidak nyambung karena tidak paham bahasanya," ucapnya.
Kondisi tersebut, kata Dimyati, berpotensi menimbulkan hambatan komunikasi antar warga lintas daerah dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
"Dan kita tidak ingin bangsa ini pecah hanya karena persoalan bahasa, sebagaimana terjadi di beberapa negara lain,” kata Dimyati.
Oleh karena itu, Dirinya mengusulkan, agar penguatan bahasa nasional dilakukan melalui regulasi yang lebih praktis, misalnya berupa peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.
Ia menilai, kebijakan semacam itu lebih efektif dibanding menunggu pembahasan peraturan daerah (Perda) yang biasanya memakan waktu panjang.
“Cukup dengan peraturan gubernur atau kepala daerah. Ini bisa langsung dijalankan, terutama di sekolah dan instansi pemerintah, agar Bahasa Indonesia digunakan secara konsisten,” tuturnya.
Ia juga meminta, agar pejabat publik, guru, dan tenaga pendidik menjadi teladan dalam penggunaan Bahasa Indonesia.
| Sempat Lumpuh Tertimbun Tebing Longsor, Jalan Citorek-Warung Banten Kini Sudah Bisa Dilalui |
|
|---|
| Rumah Mantan Pasutri di Serang Dihancurkan Pakai Excavator Usai Cerai, Hasil Kesepakatan Bersama |
|
|---|
| Jadwal dan Agenda Gubernur Banten Hari Ini 17 Mei 2026: Resmikan Hotel hingga Nonton Laga Persita |
|
|---|
| Tebing 60 Meter Longsor, Timbun Jalan Citorek-Warung Banten, Mobil Belum Bisa Melintas |
|
|---|
| Cara Seru Nikmati Libur Panjang di Anyer, Makan Grill Hangat Sambil Menikmati Matahari Terbenam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Wagub-Banten-Achmad-Dimyati-e.jpg)