Kasus Pembunuhan di Cilegon
Berhasil Ditangkap, Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Pulomerak Ternyata Suami Siri Korban!
Petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pria berinisial NI (41) warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pria berinisial NI (41), warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
NI ditangkap pihak kepolisian, karena diduga telah menjadi pelaku pembunuhan seorang wanita berinisal DMR (36) asal Pulomerak, Kota Cilegon, pada Kamis (19/7/2024) kemarin.
DMR diduga dibunuh oleh pelaku, yang diketahui merupakan suami siri korban.
Baca juga: Seorang IRT di Pulomerak Cilegon Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Korban Pembunuhan
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri menyampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
"Dalam waktu tiga jam, setelah kita menerima laporan dari masyarakat kita langsung melaksanakan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku NI yang di mana beliau sebagai suami siri dari korban," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jum'at (19/7/2024).
Samsul menyebut, pelaku yang diketahui sebagai karyawan di salah satu kapal yang ada di Cilegon itu ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB.
Alamat pelaku berhasil diidentifikasi pihak kepolisian, ketika tim melakukan olah TKP.
Di mana pelaku saat itu diketahui berada di daerah Kecamatan Cinangka.
"Kita mengkomunikasikan kepada Polsek Cinangka dan Kepala Desa sekitar untuk mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Cinangka," ujarnya.
Selanjutnya tim penyidik yang terdiri dari Unit I Pidum, unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim Polres Cilegon mendatangi alamat domisili pelaku.
Saat berada di lokasi, kata Samsul, pelaku didampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang sudah diperbuat.
Baca juga: Detik-detik Wanita Paruh Baya di Cilegon Banten Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor kepolisian Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Kita menetapkan tersangka, dengan pasal 338 dan 351 tengang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.