Lahan Perhutani Seluas 150 Hektar di Lebak Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Pemerintah Provinsi Banten berencana membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Lebak.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi Sampah 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten berencana membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Lebak.

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan mengatakan, TPST untuk mengurai persoalan sampah di Banten tersebut akan dibangun di Kecamatan Cileles.

"Di sana kita akan memanfaatkan hutan produksi milik Perhutani seluas 150 hektar," kata Arlan di kantornya, Senin (22/7/2024).

Menurut Arlan, meski luasan lahan yang akan digunakan untuk TPST seluas 150 hektar.

Namun untuk pembangunan gedung dan lainya hanya memanfaatkan lahan 5 sampai 10 hektar.

"Pohon-pohonnya juga tetap dijaga enggak dirusak," ujarnya.

Baca juga: Ironi Warga Serang Hidup Berdampingan dengan Sampah, Ngadu ke Maruf Amin Tapi Tak Ada Tindakan 

Arlan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten telah bersurat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta izin pemanfaatan lahan tersebut.

"Permohonan izin nya, itu sudah dijawab oleh KLHK, secara prinsip mereka gak ada masalah diizinkan," ungkapnya.

Hanya saja lanjut Arlan, Pemprov Banten diberikan syarat untuk membuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Detail Engineering Design (DED).

Kemudian lanjut Arlan, Pemprov Banten diminta untuk meminta persetujuan teknis (Pertek) dari DLHK Banten dan Perum Perhutani.

"Harapan kita akhir tahun ini syarat teknis sudah selesai semua dan di 2025 menunggu penyerahan izin dari KLHK," jelasnya.

Pemprov Banten sendiri kata Arlan, belum membuat perencanaan anggaran terkait kebutuhan pembangunan TPST di lahan Perhutani tersebut.

Selain akan membangun TPST di lahan Perum Perhutani, Pemprov Banten juga memiliki opsi lain untuk membangun TPST, yakni di Kecamatan Maja.

"Sebetulnya kita ada dua opsi, cuma yang di Maja harus pembebasan lahan. Saat ini sedang bertahap pembebasannya, kalau di lahan Perhutani gratis kita enggak perlu pembebasan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved