Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, Tujuh Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menuntut tujuh oknum karyawan bank keliling empat tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menuntut tujuh oknum karyawan bank keliling empat tahun penjara.

Oknum karyawan bank keliling itu diduga mengeroyok Ustaz Muhyi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (24/7/2024).

"Masing-masing empat tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU pada Kejari Serang, Selamet pada Rabu (24/7/2024).

Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangan jaksa, ketujuhnya diberi hukuman 4 tahun karena perbuatan mereka telah menjadi perhatian nasional, dan meresahkan masyarakat karena bernuansa SARA.

"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian berskala nasional," ujar Selamet.

Sedangkan pertimbangan meringankan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam uraiannya, Selamet menyebut, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang - Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Ustaz Hanan Attaki Tanggapi Permintaan Maaf Wanda Hara: Semoga Terus Belajar Memperbaiki Diri

Sebelum kejadian tersebut, ustaz asal Pandeglang bernama Muhyi bersama Ilham dan Taufik Hidayat hendak pulang ke rumahnya.

Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil.

Setibanya di lokasi, mereka bertemu segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil.

Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa.

Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil hingga memberhentikan kendaraannya.

Saat itu, laju kendaraannya berhenti karena ingin menanyakan apa masudnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved