Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, Tujuh Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menuntut tujuh oknum karyawan bank keliling empat tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi Pengadilan Negeri Serang. 

"Pada saat kendaraan berhenti, di antara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka," ujar Selamet.

Terjadilah keributan antara Ilham dan 3 orang terdakwa.

Melihat keributan itu, korban Muhyi turun dari mobil untuk melerai.

Namun para terdakwa langsung memukuli Muhyi juga secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan helm.

Selamet mengungkapkan, akibat kejadian tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar dan luka lecet di wajah.

Luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul.

"Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," beber Selamet.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketujuh terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis maupun lisan.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyokan Ustaz di Serang Banten, 7 Oknum Karyawan Bank Emok Dituntut 4 Tahun Penjara"

 

Beating Ustaz in Serang Banten, 7 Emok Bank Employees Sentenced to 4 Years in Prison

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved