Kasus Pengeroyokan Ustaz Asal Pandeglang, Tujuh Oknum Bank Keliling Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menuntut tujuh oknum karyawan bank keliling empat tahun penjara.
"Pada saat kendaraan berhenti, di antara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka," ujar Selamet.
Terjadilah keributan antara Ilham dan 3 orang terdakwa.
Melihat keributan itu, korban Muhyi turun dari mobil untuk melerai.
Namun para terdakwa langsung memukuli Muhyi juga secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan helm.
Selamet mengungkapkan, akibat kejadian tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar dan luka lecet di wajah.
Luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul.
"Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," beber Selamet.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketujuh terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis maupun lisan.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan jaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyokan Ustaz di Serang Banten, 7 Oknum Karyawan Bank Emok Dituntut 4 Tahun Penjara"

Beating Ustaz in Serang Banten, 7 Emok Bank Employees Sentenced to 4 Years in Prison
Info Cuaca Banten Besok, 4 Oktober 2025: Waspada Hujan di Tangerang, Serang hingga Lebak |
![]() |
---|
HUT Banten 2025: Ini Jumlah Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Tanah Jawara |
![]() |
---|
CATAT! Ini Jadwal Keberangkatan, Rute dan Lokasi Halte Bus Trans Banten: Gratis |
![]() |
---|
PLN UID Banten Resmikan Training Centre Kelistrikan di SMK Jaya Buana, Dukung Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
PLN UID Banten Resmikan SPKLU di SMK Jaya Buana Tangerang, Jadi yang Pertama di Satuan Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.