Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Cilegon, 16 Ranmor Disita
Petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap para sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan, TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Petugas Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap para sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum.
Dalam kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Keempatnya yaitu terdiri dari tiga tersangka pencurian berinisial EA, FT, serta SPD dan satu tersangka lainnya sebagai penadah berinisial MM.
Baca juga: Puslabfor Polri Selidik Penyebab Terbakarnya Pos Polisi Graha Bunga Pondok Aren Tangsel
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan pengungkapan kasus itu terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat per tanggal 8-9 Juli 2024.
"Dari adanya laporan itu, lalu kita lakukan penyelidikan dan kita kembangkan, kita berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dan satu penadah," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (24/7/2024).
Kemas menyebut, informasi awal petugas Satreskrim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.
Setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah tersebut.
"Kita berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EA dan MM," katanya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial FT di Kramatwatu, Kabupaten Serang dan SPD di Tangerang.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sebanyak 16 kendaraan hasil pencurian yang telah mereka jual.
"Sebanyak 16 kendaraan roda dua, dan satu buah kunci leter T sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Kemas menyebut aksi itu sudah dilakukan para tersangka sejak awal Januari hingga Juli 2024.
Kendaraan sebanyak 16 unit itu mereka dapatkan dari 16 titik yang ada di wilayah Kota Cilegon.
Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Pecah di Pilgub Banten, Pengamat Sebut Ada Faktor Jokowi
"Modus pelaku dengan cara merusak kunci, saat korban lengah meninggalkan kendaraan kemudian kendaraan diambil oleh pelaku," ungkapnya.
Kendaraan hasil curian tersebut dibawa ke si penadah untuk kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Meski sudah terjual, sebanyak 16 kendaraan itu sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah hukum Polres Cilegon bisa langsung menghubungi kami," ujarnya.
Sementara untuk para tersangka yang saat ini telah di tahan di Polres Cilegon akan dimintai pertanggungjawabannya.
"Tiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," katanya
"Sementara untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun," tambahnya.
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| 45 Perlintasan Kereta Api di Banten Tanpa Penjaga dan Palang, Terbanyak di Kota Serang |
|
|---|
| Andra Soni Absen saat Paripurna LKPj Gubernur Banten 2025, Sekda Deden Ungkap Fakta Ini |
|
|---|
| DPRD Serahkan 21 Rekomendasi ke Pemprov saat Paripurna LKPj Gubernur Banten Tahun 2025 |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Berlaku Mulai 1 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Curanmor-Baru-di-Cilegon.jpg)