Aturan Lengkap! Jual Rokok Eceran Dilarang dan Sanksi Jika Melanggar
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Editor:
Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi Rokok. Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.
Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.
The following reads Article 434:
Baca Juga
| Polda Banten Bongkar Peredaran Cartridge Rokok Elekrik Berisi Narkotika di Tanah Jawara |
|
|---|
| Edarkan Rokok Ilegal asal Jatim, IRT di Lebak Banten Dipidana 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Marak Peredaran Rokok Ilegal di Pandeglang, Keberadaan Gudang Rokok di Menes Bikin Resah Warga |
|
|---|
| Menyorot Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Ini Aturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah |
|
|---|
| Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai, Menkeu Purbaya: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok.jpg)