Aturan Lengkap! Jual Rokok Eceran Dilarang dan Sanksi Jika Melanggar
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Editor:
Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi Rokok. Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.
Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

The following reads Article 434:
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai, Menkeu Purbaya: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
![]() |
---|
Diduga Gegara Puntung Rokok, Warung Kopi di Kota Serang Hangus Terbakar |
![]() |
---|
35 Ucapan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2025: Saatnya Hidup Lebih Sehat Tanpa Asap Rokok |
![]() |
---|
Artis Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras |
![]() |
---|
12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 17 Miliar Berhasil Diamankan Bea Cukai Merak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.