Tak Laporkan LHKPN, Anggota DPRD Kota Serang Terpilih Terancam tak Dilantik

KPU tidak akan melampirkan nama anggota DPRD Kota Serang terpilih, yang belum menyerahkan LHKPN hingga 13 Agustus 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Setwan DPRD Kota Serang
KPU tidak akan melampirkan nama anggota DPRD Kota Serang terpilih, yang belum menyerahkan LHKPN hingga 13 Agustus 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melampirkan nama anggota DPRD Kota Serang terpilih, yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga 13 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, berasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, anggota DPRD Kota Serang terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Pada 3 September 2024 pelantikan, jadi terakhir 13 Agustus harus diserahkah," katanya kepada TribunBanten.com di KPU Kota Serang, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: 33 Anggota DPRD Kota Serang Terpilih sudah Setor LHKPN

Hingga Selasa, ada 33 dari 45 anggota DPRD periode 2024-2029 terpilih yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN.

"Tersisa 12 orang lagi. Mereka berasal dari Partai Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, dan PKS," ucapnya.

Patrudin mengaku tidak memiliki rincian nama-nama anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.

KPU hanya mendata partai politik, baik yang sudah melengkapi LHKPN maupun yang belum.

Adapun anggota dewan terpilih yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN berasal dari PAN, PPP, dan PKB.

Patrudin mengaku, KPU akan menyosialisasikan hal ini ke sembilan partai politik, agar anggota dewan terpilih segera menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pelantikan.

Baca juga: Daftar Nama 45 Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dilantik September 2024

"Hari ini kami akan sosialisasi ke partai politik, terkait pemenuhan syarat pelantikan anggota dewan," ujarnya.

KPU Kota telah menyiapkan form bagi anggota dewan yang telah melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada form bermaterai yang disediakan KPU sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 1262 Tahun 2024," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved