Harga BBM Pertamina per 1 Agustus 2024, Legislator: Kategori Non Subsidi Layak Naik

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Agustus 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Keadaan di SPBU Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Sabtu (3/9/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, harga BBM Pertamina masih sama dengan bulan sebelumnya yang juga tak berubah sejak 1 Januari 2024.

Keputusan diambil di tengah pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Menurut laman resmi Pertamina, harga Pertamax masih Rp12.950 per liter untuk kawasan Jakarta serta Pulau Jawa.

Begitu pula dengan Pertamax Green 95 Rp13.900 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, Dexlite Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp15.100 per liter.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai PT Pertamina sudah waktunya menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax series.

Eddy mengungkapkan, hal itu agar tidak semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, menurut Eddy, sejak Maret 2024 lalu, Pertamina sudah menahan harga meskipun ketika itu minyak dunia tengah melonjak dan nilai tukar sedang anjlok.

Eddy menuturkan, penaikan harga tersebut juga untuk menjaga agar keuangan Pertamina tetap stabil.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Banten Berlaku per 1 Agustus 2024: BP, Shell, Pertamina, dan VIVO

Sebab, lanjut Eddy, Pertamina membutuhkan dana untuk melakukan impor BBM dan harus menunggu waktu cukup lama sampai mendapatkan kembali kompensasi dari pemerintah atas BBM yang diimpornya tersebut.

"Ini membebani APBN dan cashflow (aliran keuangan) Pertamina. Penyesuaian harga Pertamax bisa dilakukan, agar tidak semakin membebani APBN dan kondisi keuangan perusahaan," ungkapnya, Rabu 31 Juli 2024.

Namun, Eddy menyampaikan, penaikan atau penyesuaian harga BBM non subsidi itu bisa dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat saat ini.

Selain itu, lanjut Eddy, diharapkan agar kenaikan harga tersebut juga tidak memperlebar jarak harga antara BBM non subsidi dan BBM subsidi.

Kemudian, Eddy mengingatkan, mayoritas masyarakat tidak membeli BBM BBM non subsidi, namun BBM dalam bentuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni BBM subsidi seperti Pertalite.

Untuk itu, Eddy meminta, pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera, sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM non subsidi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved