Berstatus Tersangka Korupsi, Kadispora Kota Serang Sarnata Masih Terima Gaji 50 Persen
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga kini, Sarnata masih menerima gaji sebesar 50 persen dari total penghasilan yang diberikan negara kepadanya.
Hal itu diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syaefudin.
Baca juga: Uji Coba Makan Gratis di SDN Sukasari Tangerang, Andra Soni Kawal Program Prabowo-Gibran
"Karena kedudukan masih tersangka, sesuai aturan kepegawaian, beliau masih mempunyai hak mendapat gaji 50 persen," ujarnya kepada wartawan, Rabu, (7/8/2024).
Namun, kata dia, Sarnata tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP), sudah tidak dapat lagi," ujarnya.
Sarnata masih ditahan di Kejaksaan Negeri Serang.
Status Sarnata, masih harus menunggu putusan pengadilan.
Nanang mengaku, akan mengembalikan seluruh hak dari Sarnata, jika divonis bebas.
"Saat ini kita tidak bisa berandai-andai, tapi yang menjadi hak kita berikan," ujarnya.
Nanang menyebut, akan selalu menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hormati dan bersifat kooperatif terhadap penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan, kepada seluruh ASN untuk bersikap preventif.
"Tentu kita imbau agar teman-teman ASN waspada dan berhati-hati, jangan sampai terjadi lagi terhadap OPD yang lain," ujarnya.
Baca juga: TRAGIS Tiga Balita di Cilegon Banten Ditabrak Kereta Merak-Rangkasbitung, Dua Meninggal Dunia
Adapun mengenai pengganti dari Sarnata, ia menyebut sedang disiapkan.
"Kita masih menunggu persetujuan teknis (Pertek), karena itu semua ada mekanismenya," ucapnya.
Report from TribunBanten.com journalist Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -
| Kasus Pemerasan WNA Korea, Tiga Jaksa di Banten Jalani Sidang Perdana di PN Serang |
|
|---|
| Air Sungai Berubah Hitam, Warga Wanayasa Serang Minta Penanganan Cepat |
|
|---|
| Bupati Serang Dukung Aturan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Tak Bisa Lagi Bebas Akses Konten |
|
|---|
| Wali Kota Serang Ajak PDI Perjuangan Kawal Investasi dan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Ular Sanca 2 Meter Gegerkan Desa Wanayasa Serang, Bebek Warga Hilang Diduga Jadi Mangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-atau-koruptor.jpg)