Warga Tangerang Selatan Jadi Korban Pembunuhan di Amerika Serikat

Warga Tangerang Selatan, Banten berinisial AR menjadi korban pembunuhan di Amerika Serikat.

Editor: Abdul Rosid
tnp.sg via TribunJakarta
Warga Tangerang Selatan, Banten berinisial AR menjadi korban pembunuhan di Amerika Serikat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Tangerang Selatan, Banten berinisial AR menjadi korban pembunuhan di Amerika Serikat.

Korban tewas usai ditikam oleh WNI berinisial FLP di Philadelphia, Amerika Serikat. pelaku dan korban sama-sama saling mengenal.

Keduanya bahkan tinggal serumah. Mereka datang ke Amerika berdua pada Agustus 2023 dan bekerja di sana.

Baca juga: PILU Ini Isi Pesan Ronaldo untuk Pepe yang Pensiun di Usia 41 Tahun

Kabar tewasnya WNI tersebut dilaporkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha.

Judha membenarkan adanya pembunuhan dengan cara penikaman seorang warga negara Indonesia (WNI) di Philadelphia, Amerika Serikat.

Adapun pelakunya juga merupakan seorang WNI yang tinggal serumah dengan korban.

"Kami mengonfirmasi benar ada peristiwa pembunuhan terhadap seorang WNI dengan inisial RA, di mana pelakunya juga seorang WNI (dengan inisial) LFP," kata Judha di Gedung Palapa, Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Judha menuturkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Agustus 2024 di Philadelphia, AS.

Korban yang berasal dari Tangerang itu ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.

Sejauh ini, kata dia, KJRI New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.

"KJRI juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," ucapnya.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan, pelaku juga sempat dirawat di rumah sakit karena juga mengalami luka di bagian kaki.

Kemenlu, kata dia, akan mengikuti proses hukum yang bakal diikuti oleh pelaku akibat peristiwa itu.

"KJRI New York akan terus melakukan pemantauan mengikuti keinginan korban terkait proses pemulangan jenazah. Dan yang kedua, mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh LFP yang ada di Philadelphia," jelasnya.

Sebagai informasi, RA dan LFP berangkat ke Amerika Serikat pada Agustus tahun lalu.

Mereka masuk dengan visa turis, kemudian bekerja di negeri tersebut. LFP bekerja di bagian pabrik, sedangkan RA bekerja sebagai pengasuh anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved