CATAT Ini Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2024 yang Digelar 20 Agustus 

Simak kisi-kisi materi tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Simak kisi-kisi materi tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak kisi-kisi materi tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Sebagaimana diketahui, tes SKB CPNS 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2024.

Tes SKB CPNS 2024 ini berbeda dengan dengan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar.

Baca juga: Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Konser Green Day di Jakarta Via greendayjkt com

Dalam tes SKB peserta nantinya akan diteskan untuk kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.

Mulai pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca juga: Putra Mahkota Arab Saudi MBS Khawatir Dibunuh Usai Upayakan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024

Psikotes

Tes potensi akademik (TPA)

Tes kemampuan bahasa asing

Tes kesehatan jiwa

Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan

Tes praktik kerja

Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

Wawancara

Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Sebagai contoh, SKB CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2021 menerapkan SKB CAT, tes praktik kerja, penulisan makalah, dan wawancara pada jabatan tertentu.

Perlu diingat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dilakukan menggunakan CAT BKN.

Bobot Nilai

1. Instansi Pusat

SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara, pelaksanaan SKB dari CAT BKN memiliki bobot nilai 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Instansi Daerah

SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus. Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved