Simak Cara Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Terhindar dari Blacklist 2 Tahun, Ada 2 Hal Ini
Berikut ini cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara pengunduran diri bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 agar terhindar dari sanksi berat BKN.
BKN telah merilis sanksi bagi peserta lolos CPNS 2024 yang mengundurkan diri dengan tidak bisa melamar penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran.
Peserta yang terkena sanksi blacklist 2 tahun adalah peserta yang dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya.
Baca juga: Seleksi CPNS 2025: Cek Dokumen Penting dan Syarat yang Harus Disiapkan Calon Peserta
Hal tersebut berdasarkan Siaran Pers Nomor 005/RILIS/BKN/1/2025.
Cara agar peserta yang lolos CPNS terhindar dari sanksi hanya bisa dilalui bagi pelamar yang lulus dengan optimalisasi.
Pasalnya, ada pengecualian dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, yakni pelamar yang lulus di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Kemudian, jika ia mengundurkan diri sebelum nomor induk pegawai atau NIP ditetapkan, ia tidak akan menerima sanksi.
Artinya peserta lulus dengan optimalisasi bisa memanfaatkan pengunduran diri sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup.
Jika pengunduran diri dilakukan setelah NIP ditetapkan, peserta yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi blacklist 2 tahun.
Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.
1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
DRH NIP CPNS adalah daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian calon pegawai negeri sipil.
DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
Adapun pengisian DRH dijadwalkan pada 23 Januari-21 Februari 2025 melalui laman SSCASN.
Baca juga: Tidak Lolos Tes PPPK/CPNS, Honorer di Kota Cilegon Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Asyik! Ada Pembukaan Pendaftaran CPNS 2025-2026, Cek Jadwal dan Syarat Terbaru CASN |
![]() |
---|
30 ASN Lebak Ajukan Cerai, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
30 ASN di Lebak Ajukan Cerai, Paling Banyak Perempuan, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Absensi Sidik Jari ASN Pemkab Lebak Dihapus, Diganti Aplikasi e-Office |
![]() |
---|
Gubernur Banten Ajak ASN Pemprov Banten Pakai Kompor Induksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.