Diduga Curi Uang Rp 45 Juta, Pria di Serang Pesta dan Sewa Puluhan PSK

Seorang pria berinisial FH (37), diduga mencuri uang senilai puluhan juta milik agen BRILink di Komplek Banten Indah Permai, Kota Serang pada Juli

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Seorang pria berinisial FH (37), diduga mencuri uang senilai puluhan juta milik agen BRILink di Komplek Banten Indah Permai, Kota Serang pada Juli 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pria berinisial FH (37), diduga mencuri uang senilai puluhan juta milik agen BRILink di Komplek Banten Indah Permai, Kota Serang pada Juli 2024.

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk pesta dan menyewa 10 Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Hal itu diungkap FH saat sesi jumpa pers di Mapolresta Serang Kota pada  Selasa (20/8/2024).

"Ada 10 wanita yang disewa dari pagi sampai pagi lagi. Ada yang Harga Rp 5 juta ada juga yang Rp 10 juta satu wanita," kata dia.

Aksi pencurian itu terekam CCTV di rumah korban.

Kasi Humas Polresta Serkot Ipda Raden Muhammad Maulani mengatakan korban kehilangan uang senilai Rp 45 Juta. 

"Korban kehilangan uang 45 juta yang disimpan di dalam tas," kata , Selasa (20/8/2024).

Raden menjelaskan, pencurian tersebut bermula ketika korban pulang dari Agen BRILink untuk memandikan anaknya.

Baca juga: Kronologi Pria Meninggal saat Bercinta dengan PSK di Cilegon: Sempat Alami Kejang

Tas berisi uang Rp 45 juta kemudian disimpan di ruang tamu. 

Namun, pelaku yang diduga telah mengintai korban langsung masuk dan mengambil tas berisi uang tersebut.

"Aksi pelaku terekam CCTV, berbekal dari itu kami melakukan penyelidikan. Namun pelaku melarikan diri ke luar Banten," ujar dia.

Menurut Raden pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada 14 Agustus 2024, setelah menghabiskan uang korban untuk pesta di tempat hiburan malam.

"Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dan telah menghabiskannya untuk foya-foya ditempat hiburan malam, serta membeli barang elektronik," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved