Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2024, Klik sscasn.bkn.go.id

Kemenkumham resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Editor: Abdul Rosid
casn.kemenkumham.go.id
Kemenkumham resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Pembukaan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 dibuka per hari ini, Selasa (20/8/2024).

Informasi pembukaan pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 diumkan melalui akun resmi.

"Penerimaan CPNS Kemenkumham telah dibuka. Cek informasi selengkapnya melalui laman casn.kemenkumham.go.id," tulis Kemenkumham melalui Instagram.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran dan Link Download Surat Pernyataan 5 Poin CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, Kemenkumham mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Pendaftaran ini memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. 

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar diimbau untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Login sscasn bkn go id, Ini Cara Daftar, Syarat dan Link Daftar CPNS Kemenkes 2024

Seleksi CPNS ini terbuka untuk pelamar umum dan pelamar khusus, seperti Putra/Putri Kalimantan dan penyandang disabilitas. Jabatan yang tersedia meliputi berbagai bidang, mulai dari Widyaiswara, Analis Sumber Daya Manusia, hingga Penjaga Tahanan.

Persyaratan Umum CPNS Kemenkumham 2024

Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved