Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru yang Rilis OJK Per 19 Agustus 2024, Jangan Salah Pilih!
Daftar pinjaman online legal dan ilegal terbaru telah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (19/8/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Daftar pinjaman online legal dan ilegal terbaru telah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (19/8/2024).
Sebanyak 98 pinjol telah mengantongi izin dari OJK, sementara 850 pinjol diblokir karena ilegal atau tidak berizin.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), Hudiyanto mengatakan 850 pinjol ilegal ditemukan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) pada Juni-Juli 2024.
Baca juga: Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol, Buka Laman https://idebku.ojk.go.id atau Datang ke OJK
Satgas Pasti yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, hingga Polri menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Satgas Pasti hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
OJK lakukan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku Hudiyanto menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening bank atau virtual account yang berkaitan dengan pinjol ilegal dan nomor WhatsApp debt collector.
Satgas Pasti telah menerima informasi ada 43 rekening bank atau virtual account yang berkaitan dengan pinjol ilegal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” ungkap Hudiyanto.
Baca juga: Disuruh Utang ke Pinjol Bunga 20 Persen karena Nunggak UKT, Mahasiswa ITB Demo di Rektorat: Biadab!
Sementara itu, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor WhatsApp pihak penagih atau debt collector terkait pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id," katanya.
OJK telah merilis daftar pinjol legal dan ilegal melalui laman resminya di ojk.go.id.
Daftar ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek nama pinjol berizin agar terhindar dari penipuan.
Daftar pinjol ilegal OJK dapat di simak di tautan ini.
Daftar pinjol legal OJK dapat di simak melalui tautan ini. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Pilar Saga Sebut Pinjol Ilegal dan Rentenir Masih Jadi Ancaman Bagi Pelaku UMKM di Tangsel |
|
|---|
| BPR Serang Buka Pendaftaran Dua Komisaris Independen, Seleksi Lewat Empat Tahapan hingga Uji OJK |
|
|---|
| Pinjol Ilegal Jadi Ancaman, Warga Tangsel Diimbau Tak Asal Pinjam Uang |
|
|---|
| Waspada! NIK KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Ini Cara Ceknya di OJK |
|
|---|
| Waduh! 1,6 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilai Pinjaman Capai Rp5,98 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pinjol-asfw.jpg)