Dua Mantan Petinggi Bank Banten Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja

Dua orang petinggi Bank Banten divonis dua tahun penjara di kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2017.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Dua orang petinggi Bank Banten divonis dua tahun penjara di kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2017. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua orang petinggi Bank Banten divonis dua tahun penjara di kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2017.

Mereka Ershad Bangkit Yuslivar, mantan Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, dan Rudi Wijayanto mantan Manajer Operasional Bank Banten Kantor Cabang Tangerang. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Plt Kepala Disparpora Kota Serang Ogah Urusin Nasib PKL Stadion MY Korban Korupsi Sewa Lahan

"Menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Arief Adikusumo, Rabu (21/8/2024). 

Diketahui, kasus korupsi berawal ketika CV Langit Biru mendapat pekerjaan sebagai penyedia belanja bahan material pemeliharaan jalan sebesar Rp1,8 miliar dari di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

Kemudian Direkrut CV Langit Biru berencana mengajukan KMK ke Bank Banten sebesar Rp1,4 miliar dan akhirnya bertemu dengan Ershad Bangkit selaku pejabat Bank Banten Cabang Tangerang. 

Sebagai berkas awal pengajuan, Achmad Abdillah menyerahkan salinan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 

Namun, Ershad  Rudi langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh Achmad dan mencairkan permohonan Rp1,4 miliar. 

Namun sayang, setelah pekerjaan tersebut selesai dan CV Langit Biru menerima pembayaran Rp1,8 miliar. Mereka tak melakukan pembayaran pada Bank Banten.

Uang sebesar Rp 1,3 miliar dipergunakan Achmad untuk melunasi bahan material Rp 100 juta, untuk Ormas dan LSM Rp 200 juta, diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian Rp 45 juta. 

Kemudian, sisa Rp 155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, dan Rp 200 juta untuk modal kerja. 

Hasilnya, pembayaran KMK CV Langit Biru baru mencicil sebesar Rp 256 juta dan sisanya dinyatakan macet. 

Bank Banten kemudian menyatakan status kolektibilitas 5 atau kredit macet terhadap KMK CV Langit Biru dengan outstanding sebesar Rp 743 juta, dan dinilai itu dihitung sebagai kerugian keuangan negara. 

Selain memberikan vonis penjara pada kedua mantan pejabat Bank Banten, Majelis Hakim juga menjatuhkan 3 tahun penjara pada Direktur CV Langit Biru Achmad Abdillah Akbar.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved