Daftar Dokumen Persyaratan yang Wajib Diunggah untuk Daftar CPNS Kemenkes 2024, Cek di Sini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja melalui pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja melalui pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Alokasi formasi CPNS Kemenkes yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 8.607 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Kemudian untuk dokumen persyaratan daftar CPNS Kemenkes 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan.
Baca juga: Download Ucapan dan Twibbon Seleksi CPNS 2024, Bisa Diunduh Gratis
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya, inilah dokumen persyaratan yang harus diunggah untuk daftar CPNS Kemenkes 2024.
Dokumen Persyaratan yang Diunggah CPNS Kemenkes 2024
Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:
1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman ijazah, dengan ketentuan:
- Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah ijazah SMA/sederajat.
- Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah ijazah kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
2. Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B/Baik sekali pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi pelamar.
3. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.
4. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan.
File scan surat keterangan tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.
5. Hasil scan berwarna asli transkrip/daftar nilai sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman transkrip/daftar nilai, dengan ketentuan:
- Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah transkrip/daftar nilai yang tertera pada ijazah.
- Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah transkrip/daftar nilai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
Kota Serang Ternyata Punya 5 Kampus Negeri, Ini Daftarnya, Calon Mahasiswa Wajib Tahu! |
![]() |
---|
5 Daftar Kampus Negeri di Ibu Kota Provinsi Banten yang Wajib Kamu Tahu |
![]() |
---|
Direktur RS Indonesia untuk Gaza Dibunuh Israel, Ini Pernyataan Resmi Kemenkes Palestina |
![]() |
---|
32 Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19, Kemenkes: Penularan Diduga Terjadi di Arab Saudi |
![]() |
---|
Lima Kampus Negeri di Ibu Kota Provinsi Banten yang Harus Kamu Tahu: Cocok Buat Calon Mahasiswa 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.