Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkot Cilegon Mulai Susun Raperwal

Pemkot Cilegon saat ini tengah menyusun rancangan peraturan wali (Raperwal) Kota Cilegon tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Disnaker Kota Cilegon bersama Biro Hukum dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Cilegon saat ini tengah menyusun rancangan peraturan wali (Raperwal) Kota Cilegon tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Biro Hukum dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Cilegon, mulai menyusun rancangan peraturan wali (Raperwal) Kota Cilegon tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan  (Jamsostek) di wilayah Kota Cilegon.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, penyusunan raperwal optimalisasi jamsostek itu sebagai bentuk produk hukum daerah.

"Tujuannya untuk melindungi para pekerja, khususnya pekerja rentan di dalam keberlangsungan pekerjaannya," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Gelar Monitoring Evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Beri Penghargaan Agen Perisai Terbaik

Kata Faruk, Jamsostek ini menjadi alat negara untuk memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. 

Hal itu juga dilakukan sebagai upaya dalam menghadapi bonus demografi di Kota Cilegon

 

 

Saat ini, pihaknya baru mengadakan rapat awal penyusunan raperwal tersebut pada kamis (22/08/2024) lalu dipimpin oleh Kabag Hukum Kota Cilegon

Faruk berharap, dengan adanya peraturan wali kota (perwal) itu, ke depan diharapkan bisa memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja rentan di Kota Cilegon

Yaitu para pelaku usaha mikro kecil menengah (umkm), marbot masjid, tukang parkir, ojek pangkalan, buruh serabutan dan sejenisnya. 

Sebab sesuai amanat instruksi presiden (inpres) no 2 tahun 2021, jelas Faruk, para pekerja rentan juga harus dilindungi. 

Selain itu, Faruk juga menyebut penyelenggaraan jamsostek itu dilakukan, salah satu tujuannya adalah untuk mencegah kemiskinan. 

"Artinya program ini memberikan kepastian bahwa, ketika masyarakat mengalami risiko-risiko sosial seperti meninggal dunia atau kecelakaan, mereka akan terlindungi dari risiko kemiskinan" jelasnya. 

Bahkan perlindungan dari jamsostek juga bisa diterima oleh ahli waris melalui santunan. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved