Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkot Cilegon Mulai Susun Raperwal
Pemkot Cilegon saat ini tengah menyusun rancangan peraturan wali (Raperwal) Kota Cilegon tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon bersama Biro Hukum dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Cilegon, mulai menyusun rancangan peraturan wali (Raperwal) Kota Cilegon tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah Kota Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, penyusunan raperwal optimalisasi jamsostek itu sebagai bentuk produk hukum daerah.
"Tujuannya untuk melindungi para pekerja, khususnya pekerja rentan di dalam keberlangsungan pekerjaannya," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Gelar Monitoring Evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Beri Penghargaan Agen Perisai Terbaik
Kata Faruk, Jamsostek ini menjadi alat negara untuk memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Hal itu juga dilakukan sebagai upaya dalam menghadapi bonus demografi di Kota Cilegon.
Saat ini, pihaknya baru mengadakan rapat awal penyusunan raperwal tersebut pada kamis (22/08/2024) lalu dipimpin oleh Kabag Hukum Kota Cilegon.
Faruk berharap, dengan adanya peraturan wali kota (perwal) itu, ke depan diharapkan bisa memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja rentan di Kota Cilegon.
Yaitu para pelaku usaha mikro kecil menengah (umkm), marbot masjid, tukang parkir, ojek pangkalan, buruh serabutan dan sejenisnya.
Sebab sesuai amanat instruksi presiden (inpres) no 2 tahun 2021, jelas Faruk, para pekerja rentan juga harus dilindungi.
Selain itu, Faruk juga menyebut penyelenggaraan jamsostek itu dilakukan, salah satu tujuannya adalah untuk mencegah kemiskinan.
"Artinya program ini memberikan kepastian bahwa, ketika masyarakat mengalami risiko-risiko sosial seperti meninggal dunia atau kecelakaan, mereka akan terlindungi dari risiko kemiskinan" jelasnya.
Bahkan perlindungan dari jamsostek juga bisa diterima oleh ahli waris melalui santunan.
Sedang Antre Masuk Kapal di Pelabuhan Merak, Truk Tronton Berisi Paket Tiba-tiba Terbakar |
![]() |
---|
Gedung Baru SIS Cilegon Diresmikan, Pendidikan SMP Bertaraf Internasional Dibuka di Banten Utara |
![]() |
---|
Bukan Main HP, Tim Pendamping BPJS Kesehatan Ternyata Mencatat Data di HP |
![]() |
---|
DPRD Banten Desak Pemprov Kembalikan Anggaran BPJS Kesehatan di Banggar 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Banten Klaim Pemangkasan Anggaran PBI Rp19 Miliar Masih Bisa Cover UHC BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.