Hari Pelantikan, 50 Anggota DPRD Tangsel Terpilih Langsung Didemo, Ini Tuntutan Mahasiswa

50 Anggota DPRD Tangerang Selatan Terpilih periode 2024-2029 didemo pada hari pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, Kamis (29/8/2024).

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Hari Pelantikan, 50 Anggota DPRD Tangsel Terpilih Langsung Didemo, Ini Tuntutan Mahasiswa
Kolase Tribun Banten
50 Anggota DPRD Tangerang Selatan Terpilih periode 2024-2029 didemo pada hari pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, Kamis (29/8/2024).

TRIBUNBANTEN.COM - 50 Anggota DPRD Tangerang Selatan Terpilih periode 2024-2029 didemo pada hari pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, Kamis (29/8/2024).

Seperti dilansir TribunTangerang.com, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahdbuhi) dan Cipayung Tangerang Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Tangerang Selatan.

Mereka meminta dan mendesak DPRD Kota Tangerang Selatan agar mengevaluasi kinerja kepengurusan lima tahun kebelakang.

Hal ini, karena  DPRD Kota Tangerang Selatan tidak banyak berkontribusi dan kurang andil dalam masyarakat.

Sehingga berdampak pada sedikitnya bahkan hampir tidak adanya kebijakan atau peraturan berdampak positif untuk warga.

"Bisa dilihat dari minimnya yang dilakukan DPRD selama lima tahun kebelakang dan kurang maksimalnya pengawasan maupun pelaksanaan terhadap Perda yang sudah ada," kata 
Trio Anggara selaku Ketua Hikmahbudhi Tangerang Selatan pada Jumat (30/8/2024). 

Baca juga: Daftar Nama 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Periode 2024-2029

Dia meminta kepada DPRD agar mereka lebih serius dan harus lebih baik lagi dalam menjalankan peran serta fungsinya sebagai anggota dewan bukan hanya dijadikan sebagai tempat memperkaya diri sendiri.

"Seharusnya DPRD dapat melihat lebih objektif bahwa di Tangsel ini masih sangat banyak permasalahan-permasalahan dan dibutuhkannya Peraturan Daerah (Perda) yang harus pro kepada rakyat karena mereka sejatinya adalah perwakilan rakyat," ujarnya.

Dia meminta agar Perda yang sudah ada dijalankan sebaik dan semaksimal mungkin, dan yang belum ada segera dibuat. 

"Seperti contoh ada Perwal 58 tahun 2019 tentang  pembatasan jam operasional mobil bertonase besar, Perwal itu sudah ada tapi di kenyataan di lapangan tidak diterapkan dengan baik, maka dari itu sepatutnya DPRD mendorong Perwal tersebut menjadi Perda," kata dia.

Trio mengungkapkan mengemban amanat sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya dengan serius menjalankan tupoksinya sebagai perwakilan yang mengontrol atau mengawasi pemerintahan Tangerang selatan dan membuat Perda.

"DPRD Kota Tangerang Selatan sudah seharusnya melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menampung segala aspirasi ataupun mencarikan solusi dari permasalahan yang ada baik yang terlihat langsung maupun yang tak kasat mata," ujarnya.

50 Anggota DPRD Tangsel Dilantik

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang membacakan sumpah jabatan di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis (29/8/2024).

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, mengambil sumpah jabatan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved