Polemik Jalan Serpong-Parung, Wali Kota Tangsel Bersurat ke BRIN dan Gubernur Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersurat ke BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni, meminta agar jalan Serpong–Parung tetap jadi akses publik.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie resmi bersurat ke BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni pada 2 Oktober 2025, meminta agar jalan Serpong–Parung tetap jadi akses publik. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, merespons aksi penolakan warga terkait rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Benyamin mengaku, sebagai langkah konkret pihaknya telah bersurat kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten, Andra Soni, pada 2 Oktober 2025 lalu agar rencana penutupan jalan tersebut tidak dilanjutkan.

“Terkait dengan jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah diteliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Tangsel: Pohon-Pohon Tumbang, Timpa Kendaraan dan Fasilitas Umum

“Makanya kemudian saya bersurat ke Gubernur Banten, memohon supaya jalan itu tetap menjadi jalan yang dapat dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN,” sambungnya.

Dalam surat itu, kata Benyamin, dirinya juga meminta agar jalan milik provinsi tersebut dikembalikan fungsinya sebagai jalan Provinsi Banten demi kelancaran arus lalu lintas masyarakat.

“Berdasarkan sertifikat hak pakai dan untuk pelayanan masyarakat, saya mintakan jalan tersebut menjadi jalan lintasan milik Provinsi Banten,” kata dia.

“Mudah-mudahan ini bisa dipahami sehingga tidak perlu terjadi penutupan dan sebagainya,” jelasnya.

Sebagai kepala daerah, Benyamin mengaku memahami keinginan masyarakat agar tidak ada penutupan akses Jalan Raya Serpong-Parung itu.

Pasalnya, lanjut Benyamin, jalan tersebut sudah menjadi akses lalu lintas masyarakat selama puluhan tahun.

“Sudah jadi akses perlintasan masyarakat dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena itu jalan Provinsi Banten,” tegasnya.

Diketahui, BRIN kembali berencana menutup akses lalu lintas Jalan Raya Serpong–Parung dan mengalihkannya ke jalan baru.

Bahkan, BRIN telah melakukan sosialisasi dan mengundang masyarakat sekitar yang terdampak dalam pengalihan akses jalan kawasan Terbuka Objek Vital Nasional dan Area Nuklir Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie pada Jumat (26/9/2025).

Rencana tersebut mendapat respons dari masyarakat, terutama di Kecamatan Setu. Mereka menolak rencana penutupan akses dan pengalihan arus lalu lintas itu.

Perwakilan masyarakat Kecamatan Setu pun sudah menyampaikan penolakan terhadap penutupan akses jalan tersebut kepada anggota DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (30/9/2025).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved