“Tantang” Kaesang, KPK Minta Putra Presiden Jokowi Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi

KPK meminta Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi, untuk membawa sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi bukan gratifikasi.

Editor: Ahmad Haris
Kolase tribunnews.com/instagram
Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono pergi ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi. PSI tidak memiliki tugas untuk menjelaskan apa yang dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.  

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi, untuk membawa sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi olehnya bukan bentuk gratifikasi.

KPK menegaskan, bahwa bukti berupa bukti pembayaran menjadi sangat penting ditunjukkan, untuk memberikan kejelasan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Baca juga: Gaya Hedon Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pergi ke AS Naik Jet Pribadi, PSI: No Comment! 

“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apapun itu disertai bukti,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

"Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong. Nah, hal seperti itu yang sebetulnya. Tidak sekadar deklarasi, tetapi juga tolong dong buktinya," lanjutnya.

Alex pun mempersilakan Kaesang untuk memberikan keterangan kepada publik soal penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang diduga sebagai gratifikasi.

 

 

Meski hal itu juga tak serta merta membuat KPK menghentikan langkah untuk meminta klarifikasi Kaesang, terkait penggunaan fasilitas pesawat jet tersebut.

“Sebelum mengundang kadang-kadang dari pihak yang akan kita klarifikasi, dia sudah mendeklarasi terkait berita yang ada di masyarakat. Kan baik juga buat yang bersangkutan,” ujar Alex.

“Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya lagi.

Alex menyebutkan, KPK sedang menyusun surat undangan untuk Kaesang mengklarifikasi ada atau tidaknya gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Ia menegaskan, klarifikasi itu tetap penting untuk dilakukan meski Kaesang bukan penyelenggara negara.

Namun, klarifikasi tetap diperlukan karena Kaesang berasal dari kalangan keluarga penyelenggara negara.

“Intinya teman-teman, untuk mengetahui, apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan dari yang bersangkutan. Itu intinya, makanya kami perlu klarifikasi,” kata Alex.

“Kami perlu menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan fasilitas buat saudara Kaesang tadi itu. Sebetulnya ini semua masih dalam ranah pencegahan,” ujar dia.

Kemudian Alex menyinggung juga soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.

Misalnya, ada gratifikasi yang diserahkan melalui perantara seperti anggota keluarga atau kerabat.

Hal itu pun diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara, yang menerima suatu pemberian.

“Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya gak benar juga. Bisa jadi kita tahu, bahwa suap atau gratifikasi, modusnya kan biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara,” jelasnya.

Seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat (30/8/2024) dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi sehingga memunculkan dugaan bahwa jet pribadi itu adalah gratifikasi.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK “Tantang” Kaesang Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved