Cara Cek dan Solusi NIK KTP Dicatut Parpol saat Seleksi CPNS 2024

Berikut ini solusi jika NIK KTP dicatut parpol saat daftar CPNS 2024, simak juga cara mengeceknya.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Solusi jika NIK KTP dicatut parpol saat daftar CPNS 2024, simak juga cara mengeceknya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini solusi jika NIK KTP dicatut parpol saat daftar CPNS 2024, simak juga cara mengeceknya.

Sempat ramai berita soal pencatutan KTP oleh oknum parpol menjelang Pilkada 2024.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat ramai beberapa warga mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa izin terlebih dahulu.

Baca juga: Jadwal dan Formasi CPNS Kemenag 2024, Lulusan Mahad Aly Bisa Mendaftar

Hal tersebut tentunya dapat merugikan masyarakat, khususnya bagi yang akan mendaftar CPNS 2024.

Apabila nama Anda tercatut sebagai anggota atau pengurus parpol, maka dikhawatirkan akan gagal dalam seleksi administrasi CPNS 2024.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mengecek terlebih dahulu apakah NIK tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.

Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Berikut caranya.

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Selanjutnya, pilih "Cek Anggota & Pengurus Parpol"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" Lalu, klik "Cari".

5. Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut: NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL.

6. Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

Bagaimana jika NIK terdaftar sebagai anggota partai tanpa izin?

Apabila NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin, Anda bisa melakukan laporan ke partai terkait.

Masyarakat bisa meminta data pribadinya dihapus dari data base keanggotaan partai politik. Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved