Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf Masuk Tahap 1, Berkas Diserahkan ke Jaksa Peneliti
Kasus dugaan tidak pidana korupsi aset pemerintah Kota Serang, berupa tanah kosong di lapak pedagang Stadion Maulana Yusuf memasuki babak baru.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus dugaan tidak pidana korupsi aset pemerintah Kota Serang, berupa tanah kosong di Stadion Maulana Yusuf yang disewakan ke pedagang kaki lima, memasuki babak baru.
Kasus ini melibatkan tersangka Sarnata, yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Serang.
Tersangka lain adalah BA dari pihak swasta.
Baca juga: Kejari Serang Terus Dalami Kasus Korupsi Sewan Lahan Stadion Usai Tetapkan Dua Tersangka
Kedua tersangka bekerja sama, untuk pengelolaan dan penyewaan aset yang.
Saat ini tim Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, telah menyerahkan berkas perkara (Tahap 1), kepada Jaksa Peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Meryon Hariputra, yang mengatakan tahap satu sudah dimulai sejak beberapa hari lalu.
"Sejak hari Jumat 6 September 2024, jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti Tipidsus," ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Meryon mengungkapkan, penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara.
"Ini bentuk percepatan yang dilakukan oleh tim penyidik, dan tim penuntut umum di Kejari Serang," ujarnya.
Meryon juga mengaku, terdapat perbedaan kerugian keuangan negara dari yang sebelumnya disampaikan.
"Berdasarkan hasil penghitungan oleh ahli, penyidik menemukan kenaikan kerugian negara dari Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pihak Kejari Serang akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka.
Baca juga: Plt Kepala Disparpora Kota Serang Ogah Urusin Nasib PKL Stadion MY Korban Korupsi Sewa Lahan
Prakiraan Cuaca Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Korban Kekerasan Seksual di Serang Banten Diminta Polisi Buat Laporan Lagi Usai Kasus Viral |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Kota Serang Beroperasi 30 September 2025, Ratusan Siswa Bakal Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Diberhentikan Permanen |
![]() |
---|
Kontrakan Berpapan Dijual di Kota Serang Jadi Gudang Miras, Pemkot dan Polresta Bongkar Modus Licik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.