Kejari Serang Terus Dalami Kasus Korupsi Sewan Lahan Stadion Usai Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami kasus dugaan korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami kasus dugaan korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf.
Kepala Kajari Serang, Lulus Mustofa mengaku masih mengembangkan kasus korupsi yang menyeret Kepala Disparpora Kota Serang.
Diketahui, Kejari Serang telah menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga berinisial BA sebagai tersangka kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf.
Baca juga: Diduga Jual Miras, Ulama dan Santri di Serang Turun ke Jalan Demo PT Balaraja Barat Indah
"Nanti kami akan kabari jika ada tersangka baru, saat ini masih kami dalami," kata dia, Kamis, (8/8/2024).
Kajari menjelaskan, kasus tersebut bermula sejak tahun 2023, saat tersangka S dan tersangka BA menjalin kerjasama.
Kajari menambahkan, kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023.
"Jadi setelah perjanjian kerjasama itu, tersangka BA membangun lebih dari 50 kios, lalu ia melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang," ujarnya.
Kajari menyebut, kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian.
"Ini sudah menyalahi tata cara pelaksanaan, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka, membuat pemasukan daerah tidak masuk ke kas umum daerah.
"Sehingga hal itu, berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 483.635.550," ujarnya.
Hingga kini kedua tersangka, S dan BA dijerat dengan pasal yang sama.
"Yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun," Ujarnya
BREAKING NEWS Kejari Tetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Bakal Diganti Pujasera, Pemkot Serang Bongkar Puluhan Kios Pedagang Stadion Maulana Yusuf |
![]() |
---|
Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara, Kasus Narkoba Paling Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.