Kejari Serang Terus Dalami Kasus Korupsi Sewan Lahan Stadion Usai Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami kasus dugaan korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Lulus Mustofa mengatakan, akan terus mendalami kasus dugaan korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami kasus dugaan korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf.

Kepala Kajari Serang, Lulus Mustofa mengaku masih mengembangkan kasus korupsi yang menyeret Kepala Disparpora Kota Serang.

Diketahui, Kejari Serang telah menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga berinisial BA sebagai tersangka kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf.

Baca juga: Diduga Jual Miras, Ulama dan Santri di Serang Turun ke Jalan Demo PT Balaraja Barat Indah

"Nanti kami akan kabari jika ada tersangka baru, saat ini masih kami dalami," kata dia, Kamis, (8/8/2024).

Kajari menjelaskan, kasus tersebut bermula sejak tahun 2023, saat tersangka S dan tersangka BA menjalin kerjasama.

Kajari menambahkan, kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023.

"Jadi setelah perjanjian kerjasama itu, tersangka BA membangun lebih dari 50 kios, lalu ia melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang," ujarnya.

Kajari menyebut, kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian.

"Ini sudah menyalahi tata cara pelaksanaan, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan tersangka, membuat pemasukan daerah tidak masuk ke kas umum daerah.

"Sehingga hal itu, berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 483.635.550," ujarnya.

Hingga kini kedua tersangka, S dan BA dijerat dengan pasal yang sama.

"Yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun," Ujarnya

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved