Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf Masuk Tahap 1, Berkas Diserahkan ke Jaksa Peneliti
Kasus dugaan tidak pidana korupsi aset pemerintah Kota Serang, berupa tanah kosong di lapak pedagang Stadion Maulana Yusuf memasuki babak baru.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Tersangka pihak ketiga korupsi penyewaan aset pemerintah di Stadion Maulana Yusuf.
“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka," ucapnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, ditahan oleh Kejari pada Selasa, 30 juli 2024.
Sedangkan tersangka BA selaku pihak ketiga, yang melakukan pengelolaan lahan ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Korban Kekerasan Seksual di Serang Banten Diminta Polisi Buat Laporan Lagi Usai Kasus Viral |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Kota Serang Beroperasi 30 September 2025, Ratusan Siswa Bakal Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Diberhentikan Permanen |
![]() |
---|
Kontrakan Berpapan Dijual di Kota Serang Jadi Gudang Miras, Pemkot dan Polresta Bongkar Modus Licik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.