Kasus Korupsi Stadion Maulana Yusuf Masuk Tahap 1, Berkas Diserahkan ke Jaksa Peneliti 

Kasus dugaan tidak pidana korupsi aset pemerintah Kota Serang, berupa tanah kosong di lapak pedagang Stadion Maulana Yusuf memasuki babak baru.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Tersangka pihak ketiga korupsi penyewaan aset pemerintah di Stadion Maulana Yusuf. 

“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka," ucapnya. 

Sebagaimana berita sebelumnya, tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, ditahan oleh Kejari pada Selasa, 30 juli 2024.

Sedangkan tersangka BA selaku pihak ketiga, yang melakukan pengelolaan lahan ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved