Menag Yaqut Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, DPR Ancam akan Panggil Paksa
Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
TRIBUNBANTEN.COM - Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu dilakukan setelah Menag Yaqut tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi dari Pansus Haji DPR RI.
Panggilan paksa terhadap Menag Yaqut akan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya.
Langkah ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Baca juga: Akademisi UIN Banten Minta Menag Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Perkawinan Non Muslim
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar menjelaskan bahwa Pansus Haji telah menjadwalkan rapat bersama Menag yang kedua kalinya pada Selasa (10/9/2024), dengan agenda penggalian keterangan.
Surat undangan untuk Menag agar hadir ke rapat Pansus Haji juga sudah dilayangkan pihak sekretariat sejak beberapa hari lalu.
“Jadi surat itu sudah kita luncurkan beberapa hari yang lalu untuk mengundang. Kita ini mengundang Menag untuk hadir di Pansus Haji, untuk memberikan keterangan sekaligus memberikan kesaksian,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Keterangan Yaqut diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan dari pemeriksaan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait, soal dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, satu hari sebelum rapat, yakni Senin (9/9/2024) Yaqut menginformasikan tidak dapat memenuhi undangan Pansus Haji DPR RI.
Alasannya, Yaqut harus menghadiri agenda MTQ Nasional di Kalimantan Timur.
“Kemarin itu, baru kemarin (konfirmasinya) dengan alasan dia akan menghadiri MTQ di Kaltim. Maka hari ini tidak hadir. Jadi dengan alasan MTQ,” ungkap Marwan.
Pansus curiga Yaqut berbohong
Pada Selasa pagi, lanjut Marwan, Pansus Haji DPR RI justru mendapatkan informasi bahwa Menag hendak melaksanakan rapat koordinasi internal mengenai pelaksanaan ibadah haji.
Rapat itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore di Kantor Kemenag.
Pansus Haji DPR RI pun mencurigai Yaqut sengaja berbohong untuk menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2025.
“Ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia akan melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag Jam 3 sore,” ucap Marwan.
“Alasan MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kementerian Agama. Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” sambungnya.
Menurut Marwan, Yaqut sudah dua kali mangkir dari agenda pemanggilan Pansus Haji DPR dengan alasan harus mengikuti kegiatan lain.
Namun. Marwan memastikan Pansus Haji akan mengirimkan kembali undangan kepada Menag agar bisa segera menggali keterangan yang diperlukan.
“Ini sudah dua kali mangkir. Kami akan surati lagi untuk mendatangkan Menteri Agama, supaya bisa datang di Pansus untuk memberi keterangan. Sekarang sedang dibuat (undangannya). Minggu-minggu ini harus maraton kita undang, karena waktunya semakin mepet. Kan tinggal 3 minggu lagi kita pelantikan,” tutur Marwan.
Terancam dipanggil paksa
Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Yaqut, jika tidak kunjung memenuhi undangan memberikan keterangan sebagai saksi.
Bahkan, lanjut Marwan, Pansus Haji DPR RI bisa melibatkan aparat kepolisian dalam proses pemanggilan. Hal itu telah diatur dalam UU MD3.
“Kalau mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali, dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Mengutip Pasal 204 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa panitia angket dapat memanggil paksa warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pansus. Antara lain, panggilan paksa bisa dilakukan jika orang yang dipanggil tidak hadir tiga kali berturut-turut dan tanpa alasan yang sah.
Bahkan, pemanggilan paksa tersebut bisa melihatkan aparat penegak hukum. Dalam UU ini disebutkan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aturan itu termaktub dalam Pasal 204 ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Meski begitu, pansus angket tidak bisa langsung meminta bantuan Kepolisian. Pansus harus terlebih dahulu mengajukan hal itu kepada pimpinan DPR.
Selanjutnya, pimpinan DPR lah yang akan bersurat kepada Kapolri guna meminta bantuan pemanggilan paksa. Surat tersebut juga harus memuat alasan DPR membutuhkan bantuan polisi untuk memanggil paksa seseorang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK: Masuk Gedung Putih, Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol |
|
|---|
| Intip Kediaman Gus Yaqut Saat Lebaran, Ramai Dikunjungi Tamu Usai Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 |
|
|---|
| Menteri Agama Yakin Tepuk Sakinah Bisa Redam Perceraian |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan KPK, Kenapa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Menteri-Agama-Menag-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)