Akademisi UIN Banten Minta Menag Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Perkawinan Non Muslim
Wadek 1 Fakultas Syariah UIN SMH Banten, M Ishom El-Saha meminta Menteri Agama mengkaji ulang usulan KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan agama
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wadek 1 Fakultas Syariah UIN SMH Banten, M Ishom El-Saha meminta Menteri Agama mengkaji ulang usulan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan semua agama.
Ishom menilai, ada hambatan regulasi hukum dalam mengimplementasikan usulan tersebut.
Meski kata dia, upaya itu penting untuk memaksimalkan supervisi pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi non muslim.
Baca juga: Wadek Fakultas Syariah UIN SMH Banten Minta Menag Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Pernikahan Non Muslim
"Jika KUA dijadikan tempat pencatatan perkawinan semua agama. Pemerintah harus menyiapkan pegawai pencatat perkawinan setiap agama," kata Ishom kepada wartawan di UIN SMH Banten, (27/2/2024).
Sebab kata Ishom, jika Menteri Agama tidak merekrut pegawai non muslim dan malah memberikan tugas tambahan untuk KUA atau penghulu melakukan pencatatan perkawinan penganut non-muslim, maka tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena ujar dia, dalam hukum perkawinan yang diatur melalui Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan di hadapan pegawai yang sah beragama muslim.
Selain itu ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2020 yang dapat menghalangi pengadaan pejabat pencatatan perkawinan non muslim di KUA.
"Di dalam Permendagri ini pencatatan perkawinan non muslim menjadi tugas dan tanggung jawab Disdukcapil, yaitu Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil," ungkapnya.
Kendati demikian, Ishom menilai hambatan dari regulasi tersebut dapat dihilangkan dengan beberapa catatan. Mulai dari perampingan sekaligus unifikasi hukum administrasi pencatatan perkawinan dan perceraian secara utuh.
"Akibatnya masih terjadi dekotomi antara perkawinan kelompok adat dan kelompok non-muslim, dengan masyarakat Islam," katanya.
Baca juga: Real Count KPU Pileg DPR Dapil Banten 1 Hari Ini, Selasa 27 Februari, Daftar Caleg Suara Terbanyak
Kemudian lanjut Ishom, menerapkan reformasi hukum kewenangan atributif yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Ketiga, khusus pencatatan perkawinan dan perceraian perlu dikeluarkan dari isu dekresi kebijakan pendelegasian wewenang urusan adminduk kepada Camat," pungkasnya
Calon Pengantin Wajib Tahu! Daftar Nikah di KUA Bisa Lewat Online, Berikut Cara dan Biayanya |
![]() |
---|
Rekomendasi 4 Universitas Negeri Top di Kota Serang-Banten, Bisa Jadi Pilihan Kuliah di Tahun Ini |
![]() |
---|
346 PPPK Kemenag Lebak Resmi Dilantik, Ada yang Sudah Mengabdi 20 Tahun Baru Diangkat |
![]() |
---|
9 Guru Besar UIN Banten Ikuti Pendaftaran Calon Rektor, Salah Satunya Warek III Hidayatullah |
![]() |
---|
Rekomendasi Jurusan di Kampus UIN SMH Banten yang Wajib Tahu, Sebelum Salah Pilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.