Akademisi UIN Banten Minta Menag Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Perkawinan Non Muslim

Wadek 1 Fakultas Syariah UIN SMH Banten, M Ishom El-Saha meminta Menteri Agama mengkaji ulang usulan KUA sebagai tempat pencatatan perkawinan agama

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Mildaniati
Kantor Urusan Agama (KUA). Wadek 1 Fakultas Syariah UIN SMH Banten, M Ishom El-Saha meminta Menteri Agama mengkaji ulang usulan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan semua agama. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wadek 1 Fakultas Syariah UIN SMH Banten, M Ishom El-Saha meminta Menteri Agama mengkaji ulang usulan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan perkawinan semua agama.

Ishom menilai, ada hambatan regulasi hukum dalam mengimplementasikan usulan tersebut.

Meski kata dia, upaya itu penting untuk memaksimalkan supervisi pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi non muslim.

Baca juga: Wadek Fakultas Syariah UIN SMH Banten Minta Menag Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Pernikahan Non Muslim

"Jika KUA dijadikan tempat pencatatan perkawinan semua agama. Pemerintah harus menyiapkan pegawai pencatat perkawinan setiap agama," kata Ishom kepada wartawan di UIN SMH Banten, (27/2/2024).

Sebab kata Ishom, jika Menteri Agama tidak merekrut pegawai non muslim dan malah memberikan tugas tambahan untuk KUA atau penghulu melakukan pencatatan perkawinan penganut non-muslim, maka tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena ujar dia, dalam hukum perkawinan yang diatur melalui Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan di hadapan pegawai yang sah beragama muslim.

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2020 yang dapat menghalangi pengadaan pejabat pencatatan perkawinan non muslim di KUA.

"Di dalam Permendagri ini pencatatan perkawinan non muslim menjadi tugas dan tanggung jawab Disdukcapil, yaitu Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil," ungkapnya.

Kendati demikian, Ishom menilai hambatan dari regulasi tersebut dapat dihilangkan dengan beberapa catatan. Mulai dari perampingan sekaligus unifikasi hukum administrasi pencatatan perkawinan dan perceraian secara utuh.

"Akibatnya masih terjadi dekotomi antara perkawinan kelompok adat dan kelompok non-muslim, dengan masyarakat Islam," katanya.

Baca juga: Real Count KPU Pileg DPR Dapil Banten 1 Hari Ini, Selasa 27 Februari, Daftar Caleg Suara Terbanyak

Kemudian lanjut Ishom, menerapkan reformasi hukum kewenangan atributif yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ketiga, khusus pencatatan perkawinan dan perceraian perlu dikeluarkan dari isu dekresi kebijakan pendelegasian wewenang urusan adminduk kepada Camat," pungkasnya

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved