Kemlu RI Akhirnya Buka Suara Soal Kritik Peter Gontha Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Kemlu Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal Peter Gontha mengkritik soal dugaan paspor ganda sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Kemlu Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal Peter Gontha mengkritik soal dugaan paspor ganda sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal Peter Gontha mengkritik soal dugaan paspor ganda sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Sekadar informasi, Peter Gontha merupakan eks Duta Besar (Dubes) Polandia untuk Indonesia.

Nama Peter Gontha viral dan menjadi perbincangan pubik usai mengkritik naturalisasi pemain Timnas Indonesia oleh PSSI.

Baca juga: Imigrasi Jawab Tudingan Peter Gontha Soal Paspor Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Dia menuding, pemain keturunan yang dinaturalisasi oleh PSSI memiliki dua paspor.

Menurutnya, mereka bisa membuang status WNI-nya dan kembali menjadi warga negara sebelumnya setelah tak lagi membela timnas Indonesia. 

Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat mengatakan, persoalakan tersebut bukan kewenangan mereka untuk menanggapi. 

Kemlu Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal Peter Gontha mengkritik soal dugaan paspor ganda sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Kemlu Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal Peter Gontha mengkritik soal dugaan paspor ganda sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia. (Live RCTI)

Urusan tersebut adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Termasuk, di dalamnya Ditjen Imigrasi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Kemendagri dan Kemenkumham (c.q imigrasi) memang yang lebih kompeten dalam hal ini. Dan tentunya dengan Kemenpora juga untuk urusan olahraganya,” kata Rolliansyah Soemirat kepada Tribunnews.com, Senin (16/9/2024).

Kemlu RI lanjutnya, tidak berurusan terkait persoalan pemberian status kewarganegaraan.

“Kami di Kemlu itu biasanya tugasnya terkait perlindungan WNI yang ada di luar negeri. Jadi kalau isu seperti ini seingat saya tidak di bawah tugas Kemlu,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim juga telah merespon hal itu. 

Silmy menerangkan proses kepemilikan paspor setiap Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi WN Indonesia sudah sesuai dengan proses yang berlaku.

Termasuk kata Silmy, untuk para pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

"Mereka mendapatkan paspor sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Silmy kepada Tribunnews, Jumat (13/9/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved