Tipu Pengusaha Rp 45 Miliar, Emak-emak di Kota Serang Ditangkap Penyidik Polda Banten 

TS warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tak berkutik saat diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
TS, Warga Kota Serang Diamankan Penyidik Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang wanita berinisial TS, warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tak berkutik saat ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Ia ditangkap dikediamannya pada 15 September 2024.

Alasan wanita berusia 44 tahun tersebut ditangkap, karena melakukan penipuan pada pengusaha bernama Supriyadi.

Baca juga: Oknum Pemprov Banten Diduga Tipu Pengusaha, Al Muktabar: Kita Serahkan Proses Hukum

"Korban ini tertipu oleh pelaku hingga mengalami kerugian 45 miliar," kata Direskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan melalui pesan instan, Selasa (17/9/2024).

Dian menjelaskan, penipuan yang dilakukan TS dengan cara menunjukkan kontrak pekerjaan pengadaan almamater di sejumlah kampus yang ada di Provinsi Banten.

 

 

"Ada 27 kontrak yang digunakan untuk menipu korban," ungkapnya.

Menurut Dian, pengadaan almamater tersebut fiktif, meski kontrak dari kampus dan CV Galery Tika Jaya ditandatangani pelaku yang mengaku sebagai direktur dan pihak kampus.

Baca juga: Dosen Untirta Diduga Ikut Tipu Pengusaha Bareng Oknum Pejabat BPKAD Banten, Rektor Buka Suara

"Kontrak itu dibuat oleh pelaku. Kini pelaku kami amankan di Polda," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah dokumen kontrak dan kerjasama pengadaan barang di rumah pelaku.

"Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved