Oknum Pemprov Banten Diduga Tipu Pengusaha, Al Muktabar: Kita Serahkan Proses Hukum

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan BR dan FNA ke proses hukum.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan BR dan FNA ke proses hukum.

BR merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di BPKAD Banten. Sedangkan FNA merupakan pegawai Samsat Kota Serang.

"Itu sudah kita lakukan proses hukum," kata Al Muktabar di KP3B, Kota Serang, Kamis (22/8/2024).

Al Muktabar mengaku akan melihat perkembangan proses hukum yang tengah dijalani kedua orang tersebut di Polres Pandeglang.

"Hukum yang akan kita kedepankan di samping aspek kepegawaian," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Al Muktabar, Pemprov Banten juga telah melakukan pemeriksaan pada kedua oknum ASN tersebut.

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan keduanya tidak benar selaku abdi negara. Hanya saja, ia menyebut perlu waktu untuk melakukan pendalaman karena lokasinya terjadi di luar Banten.

"Yang jelas ini sedang didalami. Karena (kasusnya) terjadi di luar Banten, jadi kita lihat aspek kepegawaiannya," ungkapnya.

Baca juga: Sport Center Senilai Rp 1 T di Banten Mangkrak, Wahidin Halim Semprot PJ Gubernur Al Muktabar

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, inisial AF mengaku kena tipu oleh oknum pejabat BPKAD Banten, BR.

BR menjanjikan dua paket pekerjaan di Konawe Utara dan Bogor dengan meminta uang muka Rp1,8 miliar. Uang itu kemudian di transfer ke rekening BR.

Selain ke BR, uang tersebut juga di transfer ke rekening FNA, oknum Dosen Untirta Banten inisial DS. Serta WI dan SG.

Namun setelah uang ditransfer, AF tak kunjung mendapat pekerjaan. 

Atas hal ini dia melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Pandeglang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved