Selamatkan Aset, Kejari Cilegon Dapat Penghargaan dari Wali Kota Helldy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menerima penghargaan dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menerima penghargaan dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menerima penghargaan dari Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Penghargaan itu diberikan karena Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah Kota Cilegon berupa gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari). 

Melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon, gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Ex-Matahari lama berhasil dimenangkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. 

Baca juga: Twibbon Hari Lahir Kejaksaan dan Jadwal Acaranya pada Senin 2 September 2024

Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Nasruddin menyampaikan dalam gugatan perdata itu, Kejari Cilegon telah menerima bantuan hukum litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon

Hal itu sebagimana tertuang dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

"Yang didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang oleh Sendy Tyas Wiharja dan kawan-kawan," ujarnya melalui keterangan yang diterima TribunBanten.com, Rabu (18/9/2024). 

Pendaftaran itu dilakukan melalui kuasa hukumnya atas nama Rumbi Sitompul dan Partners selaku Para penggugat.

Melawan PT Genta Kumala selaku Tergugat I dan Direktur PT Genta Kumala Herman Susilo selaku Tergugat II berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri yang beralamat di Jalan SA Tirtayasa Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Nasruddin menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022.

Para penggugat mengajukan upaya hukum banding dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022.

"Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg tanggal 12 April 2022. Para penggugat kemudian mengajukan upaya hukum kasasi," jelasnya. 

Dalam putusan kasasi, yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024.

Menyatakan bahwa dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi semula para penggugat. 

"Sehingga dengan telah diterimanya putusan kasasi nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh jaksa pengacara negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkapnya. 

Baca juga: Berkas Tak Kunjung Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Firli Bahuri Sengaja Dimandekkan di Polda Metro?

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved