Hukuman Eks Kades di Banten Disunat Jadi 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya
Pengadilan Tinggi Banten mengurangi hukuman terhadap mantan kepala desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Herliawati, dan suaminya
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Tinggi Banten mengurangi hukuman terhadap mantan kepala desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Herliawati, dan suaminya, Yadi Haryadi, menjadi satu tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara.
Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana denda yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG tertanggal 30 Juli 2024.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Lendriaty Janis pada Selasa (10/9/2024), dinyatakan bahwa Herliawati dan Yadi Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kutip Kompas.com dari direktorat putusan Mahkamah Agung pada Jumat (20/9/2024).
Selain hukuman badan, majelis hakim tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Pada tingkat pertama, pasangan suami istri ini juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Duka Korban Penculikan di Cilegon
Pasangan ini dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHPidana.
Kasus pungutan liar (pungli) ini bermula ketika PT Royal Gihon Samudra (RGS) berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran pada tahun 2021.
Untuk investasi tersebut, PT RGS membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektare.
Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono, kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan untuk melakukan jual beli tanah.
Keduanya bertemu dengan Herliawati yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Pagelaran untuk meminta bantuan.
Namun, Herliawati dan Yadi Haryadi meminta fee sebesar Rp 5.000 per meter untuk pengurusan lahan yang belum ditanggapi oleh Farid.
Farid kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan melakukan negosiasi harga.
Dari lahan yang akan dibeli, terdapat 37 bidang lahan milik warga dengan total luas sekitar 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat.
| Menbud Fadli Zon Siap Jadikan Banten Lama Sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan di Lebak, Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Banten Hari ini, Rabu 29 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Daftar SMA Terbaik di Banten 2026 Versi SIMT, Referensi SPMB untuk Siswa SMP |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Rabu 29 April 2026: Hujan Ringan di Seluruh Wilayah, Suhu 24-32 Derajat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-lapas.jpg)