Dikukuhkan PJ Gubernur Banten, Nana Supiana dan Tabrani Jabat Pjs Kota Cilegon-Tangsel

Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pj) di Kota Cilegon dan Tangerang Selatan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
engkos kosasih
Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pj) di Kota Cilegon dan Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pj) di Kota Cilegon dan Tangerang Selatan.

Kedua pejabat tersebut yakni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nana Supiana dan Kepala Dindikbud Banten, Tabrani.

Nana menjadi PJs menggantikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Sedangkan Tabrani menggantikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Mereka dikukuhkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar penunjukan PJs tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Sebab kata Al Muktabar, wali kota dan wakil wali kota Cilegon dan Tangerang Selatan mengajukan cuti dalam tanggungan negara demi maju Pilkada.

"Makanya kita tunjuk Pjs untuk mengisi tugas kepala daerah di Cilegon dan Tangerang Selatan," kata Al Muktabar dalam sambutan.

Baca juga: Head to Head Ketua Tim Pemenangan Pilgub Banten: Bahrul Ulum vs Raffi Ahmad

Al Muktabar meminta Nana dan Tabrani untuk segera bertugas di Pemerintahan Kota Cilegon dan Tangerang Selatan setelah dikukuhkan hari ini.

"Pak Nana dan Pak Tabrani harus segera mengisi kesana. Nanti hal-hal teknis kita diskusikan," ujar Al Muktabar.

Al Muktabar juga berpesan agar mereka menjaga komunikasi dengan DPRD setempat agar terbangun sinergitas dalam membangun daerah.

"Tidak ada hal yang tidak bisa dikomunikasikan. Tentu dalam rangka membangun daerah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved