Empat Pimpinan DPRD Kota Serang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Golkar Duduki Kursi Ketua
Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029 resmi dilantik.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029 resmi dilantik.
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna tentang pengucapan sumpah janji jabatan DPRD Kota Serang masa jabatan 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Jumat (27/9/2024).
Pantauan TribunBanten.com, acara dimulai pada pukul 14.10 WIB, dengan dipimipin oleh Pimpinan Sementara, Roni Alfanto, dan dihadiri oleh Pj Gubernur Banten, Pj Wali Kota Serang, KPU, Bawaslu, dan seluruh unsur Forkopimda Kota Serang.
Baca juga: Respon Puan Maharani Soal Tia Rahmania Akan Gugat PDIP ke PN Jakarta Pusat
Dalam forum rapat, Roni mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib, dinyatakan bahwa salah satu tugas pokok pimpinan sementara, yaitu memproses penetapan pimpinan definitif.
"Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, kami pimpinan sementara telah melaksanakan tahapan administrasi," ucapnya.
"Melalui penyampaian surat kepada empat pimpinan partai politik yang berhak mengisi kursi calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029," sambungnya.
Roni melanjutkan, berdasarkan surat usulan empat partai politik yang berhak mengisi kursi posisi pimpinan DPRD, kemudian telah diumumkan dan ditetapkan.
"Sebagaimana dalam keputusan DPRD Kota Serang Nomor 188.32/17Kep.DPRD/9/2024 tentang penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kota Serang masa jabatan 2024-2029, " ungkapnya.
Roni mengungkapkan, dalam rapat paripurna, pada tanggal 19 September 2024 telah disusun formasi empat pimpinan DPRD Kota Serang 2024.
"Yaitu Muji Rohman sebagai Ketua, Roni Alfanto wakil ketua, Muhammad Farhan Azis wakil ketua, dan Hasan Basri wakil ketua," jelasnya.
Baca juga: Harta Tembus Rp5 Miliar, Ini Rincian Muji Rohman Ketua DPRD Kota Sementara
Berdasarkan ketetapan tersebut, pimpinan sementara DPRD Kota Serang telah menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten, melalui Pj Wali Kota Serang.
"Untuk diresmikan pengangkutannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, " ujarnya.
Roni lalu menjelaskan, berdasarkan usulan pada tanggal 25 September 2024, Pj Gubernur Banten telah menyampaikan SK kepada pimpinan sementara DPRD Kota Serang.
"Tertuang dalam SK Nomor 329 tahun 2024, tentang peresmian pimpinan DPRD Kota Serang masa jabatan 2024-2029, " tuturnya.
SK Gubernur tersebut lah, yang menjadi landasan bagi pimpinan sementara DPRD Kota Serang, melaksanakan agenda rapat paripurna pengucapan sumpah janji jabatan.
"Karena berdasarkan tata tertib, sebelum pimpinan DPRD memangku jabatannya, harus mengucapkan sumpah janji di gedung DPRD, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, " jelasnya.
Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Dugaan Kunker Fiktif di DPRD saat Momen HUT ke-18 Kota Serang, Berlangsung Hari Ini |
![]() |
---|
Paripurna HUT Kota Serang ke-18 Diwarnai Demonstrasi, Massa Jebol Gerbang DPRD |
![]() |
---|
DPRD Kota Serang Tegaskan Tindakan Asusila Tak Bisa Ditoleransi, Muji : Harus Dibawa ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
Soroti Pembentukan Satgas di Kota Serang, Wakil Ketua DPRD Farhan : Tanda Kinerja OPD Belum Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.