Bocoran Kenaikan UMP Banten 2025 dan Daerah Lain, Begini Rumus untuk Hitung Kenaikan Upah

Cek bocoran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2025 dan daerah lain, disertai rumus atau cara menghitung kenaikan upah.

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Sutterstock
Cek bocoran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2025 dan daerah lain, disertai rumus atau cara menghitung kenaikan upah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Cek bocoran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2025 dan daerah lain, disertai rumus atau cara menghitung kenaikan upah.

Berdasarkan keterangan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pihaknya meminta kenaikan UMP 2025 minimal 10 persen.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa asal Banten Kepung Gedung DPR RI dan MK Soal Pilkada

Sementara dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi.

Ia menegaskan, hal tersebut berdampak pada penurunan daya beli dan perputaran ekonomi.

“Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya 1,58 persen. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," ujar Said Iqbal, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (7/10/2024).

Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa siklus pembahasan upah minimum berlangsung setiap Oktober-November tahun berjalan. 

Susi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang berarti kemungkinan akan terjadi kenaikan UMP 2025, tetapi belum dapat dipastikan besarannya.

Yang jelas, pemerintah ingin agar penetapan upah minimum 2025 tidak menimbulkan gejolak apapun.

Menurut Susi, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada para gubernur. 

Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah yang akan menentukan berapa besaran kenaikan upah di wilayahnya.

Perlu dicatat bahwa saat ini bos dari Susi, yakni Airlangga Hartarto menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, karena Ida Fauziyah mundur dari posisi tersebut setelah terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Artinya, Airlangga selaku Menko Perekonomian sekaligus Plt. Menteri Ketenagakerjaan turut andil dalam pembahasan upah minimum 2025.

"Kami paham kan ada kepentingan pengusaha, ada kepentingan pekerja, ya ini harus kita balance. Pemerintah sangat berkepentingan dua-duanya, apa yang diterima pekerja itu kan dominan untuk spending juga, untuk pertumbuhan ekonomi juga," kata Susi.

Rumus Hitung Kenaikan UMP 2025

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved