Jessica Wongso Ajukan PK, Berikut Ini Profil dan Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
TRIBUNBANTEN.COM - Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Pada Rabu (9/10/2024) ini, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso, mengajukan upaya PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Upaya PK itu diajukan karena Jessica Wongso merasa tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Jessica Felicia Bongkar Kebeneran Perselingkuhan Azizah Salsha Salim Nauderer
Meski demikian, Otto belum menyampaikan apa novum dan kekeliruan yang telah dikantongi kuasa hukum.
Ia menyatakan akan menjelaskan dasar PK itu setelah resmi mendaftarkan permohonan.
"Itu nanti akan kami jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," ujar Otto.
Profil Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso adalah seorang Wanita kelahiran 9 Oktober 1988.
Jessica Kumala Wongso adalah seorang perancang grafis berkebangsaan Indonesia yang dikenal karena membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin, pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.
Jessica Kumala Wongso dilahirkan sebagai putri bungsu dari tiga bersaudara pasangan Winardi Wongso dan Imelda Wongso.
Keluarganya merupakan penganut Buddhisme dan pengusaha plastik onderdil sepeda di Jakarta.
Baca juga: Biodata dan Perjalanan Kasus Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini
Ia menempuh pendidikan di Jubilee School Jakarta dan melanjutkan perguruan tinggi di Billy Blue College of Design yang berada di Sydney pada tahun 2008 bersama dengan temannya, Wayan Mirna Salihin.
Ia kemudian menjadi warga negara Australia secara permanen ketika mengikuti keluarganya bermigrasi ke Sydney pada tahun 2005.
Perjalanan Kasus Jessica
Kasus Jessica Kumala Wongso sempat menghebohkan Tanah Air pada awal 2016.
Pasalnya, Wayan Mirna Salihin, perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari ini.
Baca juga: Nama-nama Anggota Tim Hukum Prabowo di Sengketa Pilpres: Mantan Menkumham hingga Pengacara Jessica
Sebelumnya, Jessica divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 dan hingga kini baru menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, upaya hukum yang dilakukan Jessica, seperti kasasi pada Mei 2017 dan peninjauan kembali pada Juni 2017, tetapi upaya-upaya itu gagal.
Setelah kasus kopi sianida kembali mencuat tahun 2023 karena kemunculan film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, memantik kuasa hukum Otto Hasibuan untuk kembali mengajukan PK.
Ketahuan Tidak Dihukum Meski Sudah Divonis, Relawan Jokowi, Silfester Matutina Tiba-tiba Ajukan PK |
![]() |
---|
Ditegur Hakim Karena Menyilangkan Kaki saat Sidang Kasus Korupsi, Tom Lembong Minta Maaf |
![]() |
---|
Mafia Peradilan Zarof Ricar Terbongkar, Akademisi Minta Persidangan PK Mardani Maming Diawasi |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Gugat Jokowi ke PN Jakarta Pusat, Berikut 6 Kebohongan Sang Presiden Menurut Rizieq |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 T, Berikut Jadwal Sidang dan Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.