Kejari Serang Tetapkan Pedagang Asongan Tersangka Kasus Korupsi Rp 336 Juta
Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menetapkan status tersangka kepada AAS, pedagang asongan.

TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menetapkan status tersangka kepada AAS, pedagang asongan.
AAS terjerat kasus dugaan korupsi pembayaran pajak senilai Rp 336 juta selama 2021-2023.
S, seorang Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang M. Ichsan.
Kasus tersebut berkaitan dengan terdakwa Dasan Saparno, yang saat ini sudah memasuki proses penuntutan.
"AAS dan S ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus yang telah diselidiki sebelumnya," ujar Ichsan kepada wartawan pada Rabu (9/10/2024).
Ichsan mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020, ketika Dasan Saparno, yang merupakan pegawai Kantor Pos, mendatangi rumah Kepala Desa S.
Saat itu, Dasan menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total yang seharusnya dibayar oleh pihak desa.
Untuk meyakinkan S, Dasan menyebutkan bahwa Kepala Desa di Serang menggunakan jasanya untuk melakukan pembayaran pajak.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Investasi KEK Pendidikan dan Kesehatan di Banten Tembus Rp18,8 Triliun
Modus yang digunakan Dasan adalah dengan membuat bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos palsu.
"Uang pembayaran pajak yang diserahkan oleh para kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke kas negara dan oleh para tersangka dan terdakwa," ungkap Ichsan.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka membagikan uang dengan persentase 25 persen untuk S, 30 persen untuk AAS, dan 45 persen untuk Dasan.
"Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 336.429.846," tambahnya.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Baca juga: Tok! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK, Satu Ada di Banten
"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan persidangan," tandas Ichsan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pedagang Asongan di Banten Terjerat Kasus Korupsi Pajak Rp 336 Juta"
Kata Kapolda Banten Soal Perintah Kapolri untuk Tindak Tegas Perusuh |
![]() |
---|
3.195 Massa Aksi Ditangkap Polisi Imbas Demo Ricuh, Ada Banten, Jabar, NTB hingga Jakarta |
![]() |
---|
Massa Aksi Demo di Banten Tunding Parpol jadi Sumber Korupsi di Indonesia |
![]() |
---|
Geruduk DPRD Banten, Mahasiswa Tuntut Dewan Turun Tangan Persoalan Konflik Agraria Cibaliung |
![]() |
---|
Gelar Aksi di DPRD Banten, Mahasiswa Tuntut Penghapusan Tunjangan Anggota DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.