Polisi Tetapkan Korban Kecelakaan di Lampung Jadi Tersangka Meski Sudah Meninggal

Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap Ardian Singo Putra, siswa SMA di Lampung Utara.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Manado/net
Ardian Singo Putra, siswa SMA di Lampung Utara, Provinsi Lampung, yang meninggal akibat kecelakaan, dijadkan tersangka kecelakaan lalu lintas oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap Ardian Singo Putra, siswa SMA di Lampung Utara.

Ardian Singo Putra saat ini sudah meninggal dunia, dirinya akibat kecelakaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah empat bulan korban meninggal dunia.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini: Pemotor di Serang Banten Tertabrak Kereta Api, Satu Orang Meninggal Dunia

Hal ini terungkap ke publik setelah diunggah akun Tiktok @muhammadilyas pada awal pekan ini.

Dalam unggahan videonya, akun tersebut menampilkan tangkapan layar pemberitaan media online di Lampung. 

Pada unggahan itu disebutkan Ardian tewas karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, 3 Juni 2024. 

Ketika itu, siswa kelas 3 SMA tersebut sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF berpelat nopol AA 51 NGO. 

Motor yang dikendarai Ardia bertabrakan dengan minibus BE 1614 KP. 

Empat bulan berselang, keluarga korban mendapatkan surat terkait penetapan Ardian menjadi tersangka dari Polres Lampung Utara

Surat tersebut bernomor B/171/X/2024/Lantas tertanggal 1 Oktober 2024. 

Korban ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Penjelasan polisi

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kecelakaan yang terjadi di Km 131-133 Jalinsum Kabupaten Lampung Utara tersebut, masih ditangani Satlantas Polres Lampung Utara

Teddy mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Ardian diduga melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan. 

Teddy memastikan kasus ini diusut secara profesional. 

"Prosesnya kita kawal untuk profesional dan berdasarkan aturan yang ada," kata Teddy.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved