Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2024 di Cilegon, 30 Unit Kendaraan Ditilang

Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon menilang puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Senin (14/10/2024).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon menilang puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Senin (14/10/2024). 

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak menggunakan safety belt

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol 

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL)

9. Kendaraan parkir di bahu jalan.

Kyflan juga mengajak kepada para pengendara bermotor untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan berlalu lintas saat beraktivitas di jalan raya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved