Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2024 di Cilegon, 30 Unit Kendaraan Ditilang
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon menilang puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Senin (14/10/2024).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon menilang puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Senin (14/10/2024).
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak menggunakan safety belt
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (ODOL)
9. Kendaraan parkir di bahu jalan.
Kyflan juga mengajak kepada para pengendara bermotor untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan berlalu lintas saat beraktivitas di jalan raya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Mulai Bergeser ke Polresta Serang Kota |
![]() |
---|
Memanas! Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Rusak dan Corat-Coret Pos Polantas |
![]() |
---|
Massa Aksi di Polresta Serang Kota Teriakan ACAB Pembunuh, Spanduk 'Tuntaskan 13.12' Terpampang |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Polresta Serang Kota, Desak Lakukan Reformasi Buntut Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
5 Pantai Terdekat dari Kota Serang Banten dan Cara Menuju ke Sana, Bisa Pakai Kereta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.