Kalender 2025, Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB 3 Menteri

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti Bersama 2025. Anda dapat menentukan kapan Waktu yang tepat untuk berlibur pada tahun depan.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi kalender 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti Bersama 2025.

Anda dapat menentukan kapan Waktu yang tepat untuk berlibur pada tahun depan.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca juga: RESMI Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Baca juga: Beredar Larangan Menggelar Pernikahan di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved