Daftar Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru per Oktober 2024

Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi hakim. Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Gaji pokok hakim naik setelah 12 tahun.

Baca juga: BERITA TERKINI Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas GRT si Terdakwa Kasus Pembunuahan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya dua hari sebelum mengakhiri masa jabatan. 

Golongan hakim terdiri atas gologan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun. 

Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji hakim golongan III

Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

Ketua/Kepala: Rp56.500.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000

Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000

Hakim Utama 

Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000

Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000

Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama

Ketua/Kepala

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000

Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000

Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000

Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000

Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000

Hakim Utama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000

Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000

Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000

Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000

Hakim Utama Muda

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000

Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000

Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000

Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000

Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000

Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000

Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000

Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000

Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000

Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000

Hakim Pratama Utama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000

Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000

Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000

Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000

Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000

Hakim Pratama Muda

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000

Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000

Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000

Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000

Hakim Pratama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000

Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000

Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000

Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved