Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Tak Pikirkan Gaji hingga Fasilitas dari Negara

Raffi Ahmad disebut tak pikirkan gaji selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Kolase
Raffi Ahmad disebut tak pikirkan gaji selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

TRIBUNBANTEN.COM - Raffi Ahmad disebut tak pikirkan gaji selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Hal terseut diungkap ibunda Raffi Ahmad Ahmad, Amy Qanita di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

"Ya enggaklah (mikirin gaji), Raffi jalanin ini kan seperti bagian dari tugas negara, terus dikasih kepercayaan oleh bapak Presiden," tutur Amy.

"Dia pastinya tidak mikirin soal gaji atau apapun itu, pokoknya dia akan terima itu untuk negara ini," ungkapnya.

Baca juga: Ikut Pembekalan di Akmil Magelang, Netizen Taksir Raffi Ahmad Kehilangan Honor Miliaran Rupiah

Sementara itu, Amy juga menyebut Raffi belum mendapat fasilitas khusus.

"Belum belum (fasilitas negara)," kata Amy.

Kabarnya Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua asisten. Asisten-asisten itu setara pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten Utusan Khusus Presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.

Mereka yang membantu Utusan Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. 

Kolase foto Raffi Ahmad bersama Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 
Kolase foto Raffi Ahmad bersama Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  (Kolase Tribun Banten/Instagram Raffi Ahmad/Kantor Komunikasi Kepresidenan)

Baca juga: Dari Luhut hingga Raffi Ahmad, Ini 28 Tokoh yang Dilantik Prabowo Jadi Staf-Utusan Khusus Presiden

Gaji Raffi Ahmad

Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dari negara setingkat menteri kabinet. 

Besaran gaji Raffi Ahmad ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, sementara itu besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara. 

Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. 

Jika dihitung soal tunjangan Raffi Ahmad yang digabung dengan gaji pokok, maka suami dari Nagita Slavina itu mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000 dalam sebulan dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Tak Pikirkan Gaji hingga Fasilitas Selaku Utusan Khusus Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved